SERGAP.CO.ID
POLRES TASIK KOTA, || Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin S.I.K, pimpin Press Release kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatanToko Kelontongan yang terjadi di Kp Salamnunggal Kelurahan Sirnagalih,Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, yang terjadi Minggu dinihari tanggal 12 Nopember 2023 lalu.
Adapun modus operandinya, pelaku DU alias Unyil (19) melakukan pencurian mengajak pelaku RE(30) untuk melakukan aksi tersebut menggunakan sepeda motor,ketika berhenti didelan sebuah toko kelontongan,pelaku DU (19) melakukan aksinya sedangkan RE (30)memantau lokasi dipinggir jalan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan bahwa kedua pelaku masuk ke dalam toko dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.
“Dalam aksinya pelaku DU masuk ke dalam toko dan dari meja kasir mengambil tas selempang yang berisi uang Rp 30 juta rupiah,” ungkapnya kepada wartawan Rabu (22/11/23)
Ia menjelaskan, uang hasil kejahatannya dibelikan dua unit sepeda motor Honda CBR dan Yamaha R15 yang saat ini dijadikan barang bukti.
“Pelaku DU alias Unyil merupakan residivis kasus yang sama, dan 1para pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya
Kemudian, Kapolres AKBP SY Zainal Abidin menghimbau kepada masyarakat untuk bersama sama menjaga lingkungannya dari gangguan kamtibmas, serta jangan segan untuk melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas.
“Silahkan menghubungi Call Center 110 atau melalui WhatsApp Bebeja Ka Polres di nomor 081-119-110-110, pasti kami respon,” pungkasnya.
(Red)