SERGAP.CO.ID
LAHAT, || Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Lahat, Rabu, 22 November 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, Bapak Imam Purwanto, yang diwakili oleh Kasi Binadik, Bapak Ibrahim Lakoni, SH., Kasubsi Registrasi, Bapak Herwin Meldiansyah, SH, Kasubsi Bimkemaswat, Bapak Didik Setiawan, SH.
Sementara itu dihadiri pula oleh ketua LBH Lahat, Bapak Bakrun Satia Darma, SH, dan Advokat LBH Lahat, Bapak Dias Palado SH, Safrin SH, Ridwan firdaus SH.
Dalam sambutannya Kalapas Lahat yang diwakili oleh Kasi Binadik menyampaikan ucapan terima kasih kepada LBH Lahat yang telah menyempatkan diri untuk memberikan penyuluhan hukum kepada WBP lapas Lahat, dan menghimbau kepada WBP agar mengikuti penyuluhan ini dengan baik, agar tidak ragu ragu apabila ada hal yang ingin ditanyakan terhadap permasalahan hukum yang dialami.
Kalapas juga berharap mengharapkan agar Penyuluhan dapat dilaksanakan secara berkala demi peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap hukum dan mengetahui hak-hak sebagai warga binaan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum oleh LBH Lahat kepada 41 orang Tahanan di Lapas Kelas IIA Lahat.
(Agusman)