Sidang Lanjutan Kasus Suap Pengadaan CCTV dan Jasa Layanan Internet, Diduga Sekda Kota Bandung dan Mantan Kadishub Terlibat

SERGAPCO.ID

BUPATI BANDUNG, || Dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa layanan internet Dishub terungkap adaya dugaan keterlibatan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan saksi mantan Kadishub Ricky Gustadi ditemukan fakta baru adanya perintah dari Sekda Kota Bandung Ema Sumarna untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 50 juta untuk keperluan koordinasi.

Menanggapi hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan, pernyataan saksi Ricky Gustiadi yang mengaku ada perintah Sekda sudah dibantah oleh Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.

“Itu kan yang dibantah dia salah satu bahan tadi ya. Katanya Ema tidak pernah memerintahkan Ricky (mengumpulkan komitmen fee berjumlah Rp 50 juta) kata Ricky,” ujar Titto kepada wartawan, Rabu (1/11)

Meski begitu, JPU KPK tidak akan percaya begit saja dengan pernyataan dari Ema. Sebab, dalam persidangan terucap pernyataan “formal” dari Ricky Gustiadi ada indikasi berupa perintah dari Ema Sumarna.

Dalam persidangan memang tidak menyebutkan mendapat perintah langsung. Namun ucapan agar dibantu itu kemungkinan dikatakan oleh Ema Sumarna.

“Yang memerintahkan nya hanya formal saja, tolong lah dibantu dan semacamnya, tapi saksi menyebutkan Ema sumarna tidak memerintah langsung,” ungkapnya.

Titto mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ricky Gustiadi sudah sesuai dengan ucapannya terkait pengumpulan uang Rp 50 juta itu.

“Jadi di dalam BAP ini sudah jelas ko (Ema) meminta 50 juta,” katanya.

Adanya fakta baru mengenai keterlibatan Ema Sumarna ini akan diungkap pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu 8 November 2023 di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dalam peridangan nanti, sesuai dengan keinginan Majeis Hakim akan kami hadirkan saksi dari penyidik KPK yang telah meminta keterangan kepada Ema Sumarna waktu pemeriksaan.

“Jadi nanti Minggu depan kita lihat yah, penyidik datang langsung kesini tanggal 8,” ujarnya.

Sementara itu, dalam persidangan Ricky yang saat ini menjabat staf ahli Wali Kota Bandung itu memberikan keterangan berbelit-belit dan banyak mengeluarkan pernyataan bantahan.

Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih meminta kepada saksi untuk keluar dari ruangan sidang.

Dalam kesaksian Ricky Gustiadi memberikan keterangan tidak sesuai dengan BAP. Bahkan, Ricky sendiri akan mencabut keterangan dari BAP yag telah disusun oleh penyidik KPK itu.

Keterangan Ricky juga tidak singkron dengan pernyataan saksi lainnya yang menyatakan ketika Ricky menjabat Kadishub perna ada perintah untuk mengumukan Fee proyek  sebesar 5 persen dari setiap pengadaan di seluruh bidang yang ada di Dishub Kota Bandung.

Keterangan ini, bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Kasubag Keuangan Dishub Kalteno.

Padahal Kalteno, sudah mengakui mendapat perintah untuk mengumpulkan uang komiten fee proyek sebesar 5 persen dari setiap proyek yang dikerjakan oleh Dishub kota Bandung.

Ricky hanya mengakui, telah memberikan arahan kepada bawahan terkait tugasnya sebagai Kadishub agar setiap program kegiatan dan pengerjaan selesai sesuai target.

“Saya tidak ada perintah untuk ini (perintah mengumpulkan uang),” batah Ricky di persidangan.

Meski begitu, JPU KPK mengatakan bahwa keterangan bantahan yang disampaikan oleh Ricky berdiri sendiri dan harus dibuktikan jika tidak terlibat.

JPU KPK mencurigai ada hal-hal yag ditutupi oleh Ricky. Padahal anggota JPU KPK sudah mengingatkan agar memberikan keterangan dngan jujur karena jika tidak hukumannya 12 tahun penjara sesuai dengan pasal 22 KUHP Pidana.

“Jadi ini saya gak tau apa yang ditutupi Ricky itu, sepertinya apa mau melindungi seseorang atau mau gimana,” ujar Titto menduga.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik yang telah melakukan pemeriksaan kepada Ricky.

Titto menabahkan, keterbukaan saksi dalam persidangan sangat penting untuk mengungkap peran siapa saja yang terlibat dalam kasus suap Proyek Bandung Smart City itu.

“Kami mah minta terbuka saja, kita lihat minggu depan seperti apa, kami serahkan kepada penyidik mau bagaimana,” katanya

“Biarkan kami yang memberi masukan ke penyidik yah (terkait pendirian saksi),” sebut Tito lagi.

(Hms Dewy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *