SERGAP.CO.ID
LUBUKLINGGAU, || Di duga pupuk bersubsidi yang sudah di alokasi pemerintah untuk petani miskin,,,namun fakta nya di lapangan tidak tepat sasaran,,bahkan di gunakan oleh orang kaya untuk memupuk kebun mereka yang mana pupuk tersebut di beli nya dari ketua kelompok tani kelurahan Taba Baru kecamatan Utara 1 Kota Lubuklinggau.
Adanya laporan dari salah satu warga yang namanya tidak mau di sebut kan, ia menjelaskan kepada awak media bahwa ada ketua kelompok tani mendatangi rumah nya,,lalu menawarkan pupuk bersubsidi merek Urea dengan harga Rp 150.000 per karung, dengan berat 50 kg.
“” Sedangkan saya itu bukan merupakan salah satu dari anggota kelompok tani bahkan di duga ketua kelompok tani sudah menjual nya hingga di tampung oleh orang kaya yang mempunyai banyak perkebunan kelapa sawit dan karet di kelurahan Taba Baru “” jelas warga kepada awak media…Kamis 19/10/2023.
Menurut informasi dari “Google” Pupuk bersubsidi merek Urea di jual kepada petani tidak boleh melebihi harga eceran tertinggi (HET) tahun 2023 yaitu Rp 2.250 per kg. berarti per karung nya Rp2.250 per kg × 50 kg = Rp 112.500 per karung, jika menjual pupuk bersubsidi kepada petani melebihi harga yang sudah di anjurkan oleh pemerintah itu sudah jelas di kenakan sangsi.
Selain itu, seperti yang kita ketahui mentri pertanian menetapkan kriteria petani yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi ” wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian atau yang terdaftar di RDKK.
Ternyata pupuk bersubsidi tersebut tidak tepat sasaran,di jual oleh ketua kelompok tani kepada warga yang bukan merupakan dari anggota kelompok tani bahkan banyak orang kaya yang membeli.
Setelah itu, Jumat 20/10/2023 awak media pun mencoba mendatangi dinas pertanian kota lubuklinggau meminta tanggapan dengan adanya dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sudah di lakukan oleh ketua kelompok tani kelurahan taba baru tersebut.
Buk Leli,,, yang mewakili dinas pertanian kota lubuklinggau ia menjelaskan jika memang terbukti di lapangan kelompok tani sudah menyalahi aturan silahkan di tangkap, Kami pihak dinas pertanian sekedar pendataan dan penyaluran ” tetapi jika ketua kelompok tani menjual dengan harga Rp 150.000 itu hal yang wajar karena mereka mencari keuntungan. “” Tutur buk Leli kepada awak media…
“” Di sisi lain,,, hadir juga ketua kelompok tani kelurahan taba baru Edi Supiyono ia juga menjelaskan bahwa ia menjual bebas pupuk bersubsidi itu dengan warga karena di desak oleh yang punya modal yang merupakan salah satu anggota kelompok tani kelurahan taba baru karena Angota kelompok tani kelurahan taba baru yang lain belum punya uang untuk menebusnya.
Maka dari itu,, terpaksa saya jual pupuk tersebut kepada warga yg bukan merupakan anggota kelompok tani kelurahan taba baru karena terdesak. “” Tutur Edi Supiyono.
(Aberi)