Karyawan PT. Jaya Anograh Sentosa (Jas) Yang Dirumahkan Menuntut  PT.Jas Untuk Kenaikan Upah Sesuai Janji UMR

SERGAP.CO.ID

SUMBA BARAT DAYA, || Viral di beberapa media online terkait masalah karyawan PT.Jaya Anograh Sentosa (Jas) yang dirumahkan menuntut pada PT tersebut untu kenaikan upah sesuai janji UMR, sampai saat ini belum ada titik terangnya,Karyawan PT.tersebut sudah sampaikan dan tembusan kepada Ketua DPR, Wakil Bupat, Sekda, Kapolres, Dandim, Anggota DPR RI komisi IX,Ketua Komisi C,Kejaksaan Negeri Sumba Barat, PN,Komisi Keadilan dan perdamaian Keuskupan Weetabula, LSM Dondres, LBH Sarneli Center Wano Gaspar, Media TVRI, Pos Kupang, Victor news,Pasola ,Galeri Sumba, Story Sumba, Selatan Sumba,Sergap dan Suara Indonesia,17 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

“PoinYang pertama:”

Pada tanggal 6 Oktober 2023, kami diperintahkan untuk perintah kerja oleh pimpinan PT Jas,sebagai reaksi/tanggapan PT.Jas Ara cas Wa group (terlampir) yang membahas tentang pembayaran gaji tidak lengkap dari upah kerja yang dijanjikan PT.Jas

Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2023 PT.Jas mengeluarkan pemberitahuan bahwa kami telah melanggar perjanjian kerja pasa 3 ayat 7 poin B,E serta F dan pasal 5 ayat 3 poin C dan H serta peraturan kepenmentras nomor 232/men/2023./

Sebagaimana pada poin 2 diatas tidak diberikan kepada kami,sehingga kami hanya bisa foto menggunakan HP

Kami tidak pernah memahami isi pasal dan ayat sebagaiman yang dimaksud poin 2 diatas,karena pada saat kami disuruh  tandatangani kontrak kerja,kami tidak ditunjukan sehingga tidak mengetahui isi kontrak kerja,kami hanya di suruh mendatangani dikolom tanda tangan

Kami membubuhkan tanda tangan dalam kontrak kerja yang kami tidak tahu isinya karena kami sangat membutuhkan pekerjaan tanpa perhitungan posisi tawaran kami

Berdasarkan hal tersebut pada poin 1 sampai 5 diatas dengan ini kami meminta kepada bapak bupati Sumba Barat Daya Dinas Nakentras Sumba Barat Daya untuk memberikan perlindungan hukum kerja kepada kami masalah perselisihan kerja ini,”kata pada media

Apa sanksi jika perusahan telat membayar upah karyawan?perusahan yang terlambat membayar upah karyawan dikenakan denda.denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahan untuk tetap membayar upah pekerja/buruh.

Masalah perselisihan kerja dengan PT.Jaya Anograh Sentosa(Jas) terus bergulir,kami tetap mencari keadilan sampai kapanpun karena kami sudah dikecewakan oleh PT tersebut.”katanya

(MSS**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *