SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah seluas 19.998 m2 atas nama Bahasili Papan di Labuan Bajo.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penyitaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya, pada tanggal 9 September 2023, tanah dan bangunan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo juga telah disita oleh penyidik.
Tersangka Bahasili Papan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 8.522.752.021,08. Hal ini berpotensi melanggar Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyitaan tersebut dilaksanakan dengan ketat oleh pihak berwenang, disaksikan berbagai pihak, termasuk Camat Komodo, Lurah Labuan Bajo, dan penjaga tanah yang disita.
(Dessy)






