SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Tersangka I Putu Suta Suyasa telah kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan persemaian modern Labuan Bajo Tahap II. Tindakan ini menunjukkan itikad baik dari tersangka dalam menyelesaikan masalah hukumnya.
Pada Jumat (29/9/2023), keluarga I Putu juga telah menyerahkan uang senilai Rp177.208.000 kepada penyidik di ruang Pidsus Kejati NTT. Dengan tambahan ini, total uang yang disetor oleh I Putu Suta Suyasa kepada penyidik mencapai Rp662.542.000.
Selain itu, penyidik sebelumnya telah berhasil menyita sejumlah uang dari beberapa tersangka terkait kasus ini. Total titipan uang pengganti kerugian negara yang telah diterima penyidik dari perkara ini mencapai Rp1.062.542.000.
Kajati NTT Hutama Wisnu, SH.,MH., didampingi Asisten Pidana Khusus, Ridwan Sujana Angsar, SH.,MH., menyampaikan informasi ini dalam jumpa pers di kantornya pada Kamis (12/10/2023) siang. Para tersangka dalam kasus ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidikan ini mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar dari nilai proyek ABPN senilai Rp40 miliar pada tahun anggaran 2021. Dalam penyidikan, ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi proyek, termasuk pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Para tersangka diduga melanggar beberapa pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
(Dessy)






