Fransisco Bessi Angkat Bicara Mengenai Polemik SPDP Tersangka Marthen Soleman Konay

Caption : Foto: Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA

SERGAP.CO.ID

KOTA KUPANG, || Fransisco B. Bessi, seorang kuasa hukum, bersuara tegas dalam mengatasi polemik terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam kasus tersangka Marthen Soleman Konay.

Bacaan Lainnya

Fransisco menjelaskan bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan Polresta Kupang Kota secara aktif dalam penyelidikan yang menyangkut kematian Roy Bolle, dimana mereka telah membantu penyidik dengan mengantar pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan kematian tersebut.

Tentang Marthen Soleman Konay, ia juga menyoroti masa penahanan yang dimulai pada 26 September 2023 hingga 15 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Polresta Kupang Kota. Kasus ini didasari oleh sejumlah laporan polisi yang telah diajukan, mencakup beberapa tanggal dan nomor laporan yang berbeda.

Fransisco juga menekankan pentingnya pemahaman yang benar tentang peran SPDP dalam penetapan status tersangka, serta bahwa pengiriman SPDP seharusnya bersifat internal dan tertutup.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya instansi, seperti Polresta Kupang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menjalankan tugas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk KUHAP, UU Kepolisian, dan UU Kejaksaan, serta aturan internal masing-masing instansi.

Terakhir, Fransisco Bessi menyoroti pentingnya melihat kasus ini secara utuh, mulai dari sebab akibatnya, peristiwa hukum sebelum, selama, dan setelah kejadian. Ini adalah upaya untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat selain membela hak-hak tersangka.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *