Tindak Tegas Penyelewengan Bantuan Kementan Terhadap 2 Gapoktan Di Muaro Jambi

SERGAP.CO.ID

JAMBI, || Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan Presiden Republik Indonesia Jokowi. Melalui kementan di Kabuapaten Muaro Jambi layak di audit.

Pasalnya Program bantuan yang diterima dua Kelompok Tani, yaitu Kelompok Tani Amanah dan Mulya Indah di Kabupaten Muaro Jambi tahun 2023 tidak sesuai dengan Kepmentan No 26 Tahun 2021.Sesuai dengan pemberitaan media ini di edisi sebelumnya.

Selain tidak sesuai,ada juga pihak yang dirugikan bahkan sampai menempuh jalur hukum.
Namun belakangan,persoalan hukum inipun menjadi bahan gunjingan di tengah masyarakat.Karena Aparat Penegak Hukum (APH) dan Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi. Terkesan lambat dalam menanggapi laporan.

Lambatnya penindakan yang dilakuakan APH Kabupten Muaro Jambi atas permasalahan bantuan Kementan RI,membuat tanda tanya.

Disisi lain, saat peluncuran Bantuan PSR yang dilakukan oleh Presiden RI. Dengan jelas dikatakan kalau penyaluran bantuan harus benar-benar tepat sasaran. Dan pendistribusian bantuan harus diawasi oleh Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum setempat.

Bahkan, keseriusan pemerintah pusat dan daerah serta APH dalam pengawasan bantuan Kementan terkait program PSR, terbukti dengan permasalahan yang terjadi di Barito Utara, Aparat Penegak Hukum Barito Utara dengan gerak cepat, menetapkan 3 orang tersangka. Seperti pemberitaan di salah satu media online di Kalteng.
Namun bagaimana dengan Kabupaten Muaro Jambi?. Persoalan yang hampir mirip dengan Barito utara.

(Maniur).

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.