SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Dalam pengumuman resmi yang dibuat hari ini, Nama YAN Quarius BUNGA, seorang Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sabu Raijua
telah mengklarifikasi status hukumnya kepada publik.
Pada tahun 2023, ia sebelumnya dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan Nomor 105/Pid.sus/2023/PN Kupang.
Namun, penetapan pengadilan baru-baru ini menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan pada Yan Quarius BUNGA tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan sebaliknya. Keputusan ini terkait dengan masa percobaan selama 3 bulan yang telah berakhir.
Dengan demikian, Yan Quarius BUNGA sekarang dapat melanjutkan kampanyenya dengan keyakinan yang lebih kuat, tanpa beban status terpidana yang menghantuinya. Klarifikasi ini diharapkan membantu pemilih dalam membuat keputusan yang informatif dalam Pemilu mendatang.
Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait Bacaleg ini dan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik seiring berjalannya waktu.
(Dessy)






