SERGAP.CO.ID
SUMBA BARAT DAYA, || Di usianya yang ke-16 tahun kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) sudah seharusnya makin matang sebagai sebuah kabupaten yang mekar dari Sumba Barat pada tanggal 22 Mei 2007 yang lalu. 1 penjabat Bupati dan 3 periode Bupati defenitif sudah seharusnya mampu meletakan pondasi yang kuat guna mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang baik.
Pejabat Eselon II di tubuh ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik seharusnya adalah orang-orang mempunyai integritas tinggi,akuntabel dan transparansi,tetapi sayangnya itu masih menjadi mimpi buat SBD.
Pasalnya seleksi terbuka calon pimpinan tinggi pratama eselon II-B kabupaten SBD tahun 2023 dinilai tidak transparan,tidak tepat waktu dan melanggar aturan yang ditentukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) itu sendiri.
Peserta seleksi tidak mengetahui nilai yang diperolehnya di tiap tahapan seleksi dan pengumuman hasil seleksinya melebih batas waktu kurang lebih 1 bulan dari rencana tanggal 1 Agustus menjadi 21 September.
Demikian disampaikan salah satu peserta seleksi Lodowaik L.Raya,S.IP., saat jumpa pers di Kataparoro Kelurahan Langga Lero Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten SBD Nusa Tenggara Timur, Senin (23/9/2023) sore.
Lodowaik menjelaskan pihaknya merasa kecewa dan dirugikan dengan perilaku Pansel yang tidak terbuka dan melanggar aturan. Pihaknya menduga dalam proses seleksi ini tidak fair play,tidak menunjukan penilaian yang obyektif.
“Kami kecewa dengan hasil kerja Pansel, bukan karena kami tidak masuk dalam 3 besar,kami kecewa kenapa tidak ada keterbukaan dari tim Pansel dengan menunjukan bukti penilaian.Itulah yang membuat kami bertanya pada ketua dan sekretaris Pansel pagi tadi dan tidak mendapat jawaban yang memuaskan” ujar Inspektur Pembantu Irban II Inspektorat SBD ini.
Panitia tidak menunjukan bukti penilaian seleksi, dan memakan waktu 1 bulan baru Pansel mengeluarkan pengumuman hasil seleksi, ada peserta yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam 3 besar.
“Kami mencintai daerah ini (SBD),di era keterbukaan saat ini,ko masih ada praktek-praktek seperti ini.Praktek-praktek seperti kalau masih terus dilakukan pada generasi-generasi berikutnya (ASN) kasian daerah ini.Tahun 2021 yang lalu sudah pernah dilakukan,tidak ada pengumuman tiba-tiba sudah dilakukan pelantikan” jelasnya.
Peserta seleksi lainnya,Charles Ndapa Tondo,S.Kom., juga menuturkan kekecewaannya pada kinerja Pansel yang tertutup dan tidak professional.Pengumuman seleksi pejabat eselon II untuk 9 OPD (Dinas/Badan) dilakukan secara terbuka,sehingga proses dan hasilnya juga harus dilakukan secara terbuka.
Kata Charles,tidak ada sama sekali tidak keterbukaan dari Pansel,hasil tahap demi tahap tidak ada pemberitahuan dari panitia.Padahal sudah dibuatkan jadwal dari tanggal 9 Juni jadwal pendaftaran sampai pada pelantikan.
Dalam prosesnya ada perubahan jadwal,diberitahukan, tetapi setelah selesai seleksi hingga pada wawancara terakhir,tidak ada lagi informasi dari panitia.Tiba-tiba tanggal 21 September 2023 langsung ada pengumuman.
Charles menjelaskan proses seleksi ini sudah lari jauh dari jadwal,hal inilah yang menjadi pertanyaan besar buat mereka.
“Kalau ibarat makanan sudah kadaluarsa.Ada tanggal kadaluarsanya kalau kita paksa makan kita bisa sakit bahkan bisa meninggal.Sama dengan ini sudah kadaluarsa,rencana pengumuman dari tanggal 1 Agustus 2023 menjadi 21 September 2023 menjadi pertanyaan besar buat kami, ada apa ini” tutur Sekdis Kominfo SBD ini.
Charles menjelaskan masalah keterbukaan Pansel yang menjadi pertanyaan besar bagi peserta seleksi, bukan masalah masuk 3 besar atau tidak, dengan tidak adanya keterbukaan dari Pansel,menimbulkan banyak dugaan negatif dari para peserta seleksi.Tetapi tanggapan Ketua Pansel dan Sekretaris karena ada kendala masih konsultasi dulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ini menunjukan Pansel tidak konsisten dengan jadwal, padahal dalam jadwal yang sudah dikeluarkan oleh panitia ditempelkan dulu pengumumannya, lalu dilaporkan pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati baru konsultasi ke KASN apabila ada masalah.
Peserta lain Kabag Kesra, Elisabeth Kaka,S.Pd.,menekankan pada konsistensi dan sifat dari seleksi ini.Seleksi ini bersifat terbuka, dalam prosesnya tidak konsisten dengan tahapan-tahapan yang sudah dijadwalkan oleh Pansel.Sehingga menimbulkan pendapat/pemikiran yang negatif karena Pansel melanggar waktu yang sudah ditetapkan.
Kata Elisabeth,kami yang menyampaikan keberatan ini bukan karena tidak masuk dalam 3 besar perangkingan, tetapi kita tidak bisa membiarkan sesuatu yang kita anggap salah berkelanjutan.Kalau kita tidak memulai melakukan koreksi/keberatan, hal ini sudah terjadi 2 kali sejak tahun 2021 yang lalu. Apa kita harus menunggu 3-4 kali terjadi baru melakukan pembenahan,karena kita mencintai daerah ini, kita bagian orang-orang yang ingin melakukan yang terbaik untuk daerah ini.
“Mungkin kami dianggap pembangkang atau ambisus karena melakukan protes ini,tetapi yang pastinya kami sudah memberikan sumbangsih bagi generasi berikut sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi. Karena kami mencintai daerah ini,sehingga harus ada pejabat publik yang benar-benar memenuhi syarat yang mempunyai integritas, akuntabel dan transparansi” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan,media belum menghubungi pihak Ketua Pansel dalam hal ini Sekda SBD,Fransiskus M. Adilalo dan Sekretaris Plt Kepala BKD SBD.
(Mss**)






