SERGAP.CO.ID
JAMBI, || Bantuan Bibit Kelapa Sawit dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yang dikucurkan melalui BPDP-KS (Badan Pengelolaan Dana Perkebunana Kelapa Sawit), merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi, (13/10/2017) lalu.
Program bantuan ini pun diterima dua Kelompok Tani, yaitu Kelompok Tani Amanah dan Mulya Indah di Kabupaten Muaro Jambi.
Namun, belakangan bantuan yang yang diserahkan tahun 2023, berujung ke ranah hukum.

Hal Itu dibuktikan dengan surat laporan dari CV. Putra Tri Cindo Mandiri (CV. PTCM) ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Pasalnya, CV. PTCM telah dirugikan oleh kedua Kelompok Tani tersebut. Sebelum menerima bantuan itu, kedua Kelompok Tani tersebut lebih dulu bergabung. Menamakannya dirinya Gapoktan. Singkatan dari Gabungan Kelompok Tani.
CV. PTCM awalnya membantu kedua Kelompok Tani itu untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat (Kementan-red) sebagai perusahaan pendukung Penyedia Bibit Sawit, sesuai persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Setelah semua persyaratan dianggap lengkap, langsung diajukan ke pemerintah pusat. Tentu saja setelah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara CV. PTCM dengan Gapoktan.
Sembari menunggu bantuan dari Kementan cair, CV. PTCM telah banyak mengeluarkan biaya penanaman Benih Sawit untuk kebutuhan kedua Kelompok Tani itu.Tak tanggung-tanggung, Mulai dari biaya mendapatkan Bibit unggul, penanaman Benih Sawit sampai pembayaran upah pekerja.
Bahkan, hal itu berlangsung selama berbulan-bulan. Dengan harapan, jika bantuan dari Kementerian cair, semua Bibit yang ditanam oleh CV. PTCM akan di salurkan ke Kelompok Tani itu.
Namun kenyataan berkata lain. Setelah bantuan dari Kementan cair, justru kedua Kelompok Tani itu membeli Bibit Kelapa Sawit dari PT. ESI (Elon Solution Indonesia-red). Tentu saja CV. PTCM merasa dirugikan. Tak hanya itu. Bibit Sawit yang dibeli kedua Kelompok Tani itupun, tak sesuai dengan kualitas Bibit yang ditentukan sesuai dengan Kepmentan Nomor 26 Tahun 2021.
Hal itu dibuktikan dengan temuan Monitoring Evaluasi (Monev) oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Muaro Jambi. Tapi, sampai saat ini tidak ada tindakan yang diberikan oleh Dismunak Muaro Jambi terhadap kedua Gapoktan. Ujung-ujungnya, CV. PTCM pun mengambil langkah menempuh jalur hukum.
CV. PTCM melaporkan permasalahan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi. Dan laporan itu diterima langsung oleh Kasi Intelijen, Susilo. SH, MH. Dan pihak Kejari Muaro Jambi juga telah memberitahukan, kalau laporan CV. PTCM sudah diterima. Dengan nomor surat, R-97/I.5.19/Dek/07/2023. Dikeluarkan tanggal 20 Juli 2023. Herannya, sampai berita ini diunggah, persoalan itu masih ngendap di Kejari Muaro Jambi.
Guna keseimbamgan pemberitaan.Media melayangkan konfirmasi,kepada Kasi Intelijen Kejari Jambi melalui layanan WA (25/09/2023).
Namun jawaban yang di layangkan kasi Intelijen, Kejari Muaro Jambi melalui WA nya seperti nya tidak sesuai dengan pertanyaan justru pak Susilo ini meminta ” Walikum salam wr wb mohon izin berkenan mengirimkan id card medianya pak, nanti saya sampaikan terkait pertanyaan bapak makasih.
Sementara media ini sudah menyebutkan nama media saat konfirmasi.
(Maniur).






