PPTK Dinas Pendidikan, Surati Rekanan Kontraktor CV. Arga Bintang Pembagunan Ruangan Labolatorium Komputer SMPN 21 Kota Tasikmalaya

Caption : Kepala-Bidang-Pembinaan-SMP-Dinas-Pendidikan-Disdik-Kota-Tasikmalaya-Asep-Rusyadi-SPd-MPd

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Asep Rusyadi,S.Pd. M.Pd langsung bergerak dan melayangkan surat kepada rekanan kontraktor perusahaan CV. Arga Bintang, setelah mendapat informasi dari kepala Sekolah yang disusul dengan berita yang diterbitkan oleh media online sergap.co.id, terkait pemberitaan Pekerjaan Pembangunan SMP Negeri 21 Kota Tasikmalaya Jadi Sorotan Publik Dalam Pengerjaannya. Hal ini diungkapkan Asep Rusyadi kepada wartawan sergap.co.id  Jumat, (22/09/2023).

Bacaan Lainnya

“Ucapan terimakasih, pada media online sergap.co.id yang telah memberikan informasi terkait, pembangunan ruangan Labolatorium Komputer serta perabotannya SMPN 21 Kota Tasikmalaya, atas adanya progres yang belum sesuai dan beberapa titik kejanggalan selain galian pondasi yang kurang seharusnya 1/3 dari  ketinggian badan  bangunan ternyata kurang, pasangan  pondasi pun tidak Trevesium, rangkaian besi tidak beraturan, mulai pemasangan jarak dari ring ke ring tersebut, sehingga kita bisa menegur rekanan/kontraktor. “Tuturnya.

Lanjut, Asep Rusyadi, teguran secara lisan dan administrasi surat sudah dilakukan, kepada rekanan atau kontraktor, agar bertanggung jawab dan segera memperbaiki titik – titik yang disebutkan di atas, secara maksimal.

“Sehingga pihak rekanan atau kontraktor CV. Arga Bintang tetap beritikat baik begitu ada berita dan disusul surat dari PPTK, perihal ada beberapa titik yang disebutkan, mereka akan langsung untuk memperbaiki. ” Terangnya. 

“Perlu diketahui, memang bangunan ini baru di bangun dan harus sesuai kontrak karena ini tanggung jawab rekanan atau kontraktor CV. Arga Bintang, sehingga saya selaku PPTK SMP Dinas Pendidikan tetap memonitor karena jaminan masa kontrak yang  kita pengang.”Lanjutnya. 

Menurut Asep Rusyadi, jika kontraktor atau rekanan CV. Arga Bintang tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaikinya, maka akan ada konsekwensi yang harus mereka terima.

“Konsekuensinya bagi rekanan atau kontraktor Perusahaan Cv. Arga Bintang yang tidak mengindahkan untuk memperbaikinya dalam masa kontrak tidak akan kita cairkan sesuai aturan yang berlaku,” Pungkas Asep Rusyadi, S.Pd., M. Pd

(Rizal/Asep)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *