SERGAP.CO.ID
KEPRI, || Peristiwa penangkapan 2 unit kapal pembawa barang oleh petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil BC) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di perairan Tanjung Balai Karimun (16/08/2023) lalu, sampai saat ini, disebut-sebut masih ditahan pihak Kanwil BC Kepri.
Kedua kapal itu masing-masing diberi nama SB. Leffindo Jaya dan SB. Celeson Express.Seperti yang di lansir dari pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan, kedua kapal itu ditangkap lantaran tidak bisa menunjukkan surat-surat terkait barang bawaannya.
Dihitung dari waktu penangkapan, kedua kapal itu telah ditahan selama 3 Minggu. Namun, pemilik kedua kapal itu sepertinya belum mampu menunjukkan surat-surat terkait barang bawaannya. Makanya sampai saat ini kedua kapal tersebut masih ditahan.
Dikonfirmasi melalui layanan WA ke Ponsel nya, Tutut, Kabid P2 Kanwil BC Kepri, (12/09/2023) kemarin, guna menanyakan status kedua kapal tersebut. Apakah diproses secara hukum, atau menunggu pemilik kapal melengkapi surat-surat yang diperlukan.
Namun, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepri ini, enggan menjawab. Tak hanya di WA. Kabid P2 ini juga ditelpon langsung. Namun, tetap saja tak ada respon.
Untuk itu, diminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), supaya ikut serta mengawasi proses hukum terhadap kapal yang ditangkap itu. Dan juga mencegah adanya intervensi dari pihak lain.
Tak berbeda dengan sikap Kasi P2 Kanwil BC Kepri itu. Alex, pemilik kapal yang ditangkap itu, juga tidak mau menjawab konfirmasi yang dilakukan.
Disisi lain, seorang warga sebut saja Rahmad. Lelaki bertubuh tambun ini memang getol mengamati kinerja aparat Bea dan Cukai di daerah ini. Bahkan merasa salut, ketika pihak Kanwil BC Kepri menangkap kedua kapal itu. Dikatakannya, “tindakan BC Kepri menangkap kedua kapal itu, pantas diacungi jempol. Apalagi sampai sekarang kedua kapal itu masih ditahan. Ada baiknya, persoalan itu berlanjut ke ranah hukum, “ujarnya di Tanjungpinang (11/09/2023).
(Maniur).