BEA CUKAI Cirebon Mensosialisasikan Pelarangan Menjual Belikan dan Penggunaan Rokok Ilegal Tanpa Cukai (DBHCHT 2023) Di Kabupaten Kuningan

SERGAP.CO.ID

KAB. KUNINGAN, || Pemberantasan cukai ilegal diwilayah hukum Kabupaten Kuningan langsung di lakukan oleh pihak BEA CUKAI Cirebon, POL PP Kabupaten Kuningan dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) TNI pun ikut turun langsung kelapangan mendampingi pihak BEA CUKAI Cirebon Rabu 09/08/2023 yang bertempat di jalan Garawangi Kecamatan Garawangi Kuningan.

Bacaan Lainnya

Pihaknya segera mensosialisasikan secara langsung mengenai pelarangan menjual belikan dan penggunaan rokok ilegal tanpa cukai (DBHCHT 2023) khususnya diwilayah Kabupaten Kuningan.

Menurut Hendrayana kepala bidang penegakan perda kabupaten Kuningan bahwa sesuai dengan UU CUKAI pasal 54 UU NO 39 TAHUN 2007, bahwa Setiap tempat/orang yang menawarkan, menyerahkan, menyediakan atau menjual rokok ilegal tanpa BEA CUKAI akan di tindak pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun /atau denda 5 kali CUKAI yang seharusnya dibayar.

” Kami sekalian mensosialisasikan tentang hal tersebut kepada pihak penjual umum nya masyarakat banyak”. Ungkapnya.

Masih menurutnya, Kegiatan tersebut dilakukan secara menyeluruh dan merata terutama kepada pihak pihak yang sudah tebukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan pulinfo (pengumpulan informasi dilapangan).

” Kewenangan kami dalam penegakan perda sudah melakukan penyelidikan pelanggaran terhadap peraturan daerah (PERDA) untuk menindaklanjuti kasus ini kami serahkan kepada pihak penyidik bea cukai” Tuturnya.

Ditambahkan Hendrayana siapapun para pelaku pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku agar terciptanya kondusifitas yang baik dan sehat dilingkungan dunia usaha khususnya di Kabupaten Kuningan.

“Tidak semata mata mencari keuntungan yang besar, namun dalam kegiatan usahan ini telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah dan undang undang khususnya cukai, serta membuat epek jera bagi para pelaku usaha yang melanggar hukum, Dengan dilakukan tindakan ini para usaha/penjual rokok ilegal ( tanpa cukai ) bisa menyadarai dan memahami kesalaham yang di lakukan dan tidak melakukan nya lagi”. Pungkasnya.

(Agus M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *