Penggunaan Dana Bos Di SMPN 7 Kota Tasikmalaya Diduga Tidak Transparan

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || SMP Negeri 7 Kota Tasikmalaya Terletak di Jl.Letnan Dadi Suryatman No76 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan diduga tak taat administrasi.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, dari hasil pantauan awak media Sergap.co.id 13/7/2023 pihak sekolah masih memajang papan informasi dana BOS tahun 2021. Padahal sekarang sudah Tahun 2023.

Sementara, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Juknis pengelolaan dana BOS menyebutkan sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka yang dilakukan pada papan informasi sekolah yang mudah diakses oleh masyarakat.

Kepala sekolah SMP Negeri 7 Abdul Palah, S.Ag.,Md.l saat dikonfirmasi Langsung di kantor Sekolah nya beliau mengetahui bahwasannya papan Informasi Bos masih terpajang yang Tahun 2021

Dan Abdul palah berkata ke awak media (teu kaburu ) belum sempat.

Sangat miris mendengarnya padahal Abdul Palah menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMP Nrgeri 7 sudah lama dua tahun lebih menurut pengakuan beliau kepada kami sebagai kontrol sosial.

Dan yang anehnya lagi beliau mengetahui tentang UUD Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Tapi kenapa diduga masih mengabaikan dan diduga tidak mentaatinya.

Maka dari itu kami mohon kepada yang berwenang dalam hal di dalamnya untuk berkenan meng audit atau monitoring ke SMP Negeri 7 Kota Tasikmalaya.

(Jajang H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *