Disetujui Ketua DPR RI, Paripurna Tentang Perubahan UU Desa, Lisda Hendrajoni Diserbu Para Kades dan Wali Nagari

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Rapat Paripurna yang digelar oleh DPR RI pada Selasa (11/7), membahas tentang Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa  Setelah mendengarkan pandangan fraksi, Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut akhinya menyetujui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut menjadi usul inisiatif lembaga legislatif. 

Anggota Fraksi Nasdem Lisda Hendrajoni yang juga merupakan Panja Baleg RUU tersebut, mengucapkan rasa syukur atas hasil rapat tersebut.Uniknya Politisi asal Sumatera Barat tersebut juga mendapat dukungan dan sambutan  dari gedung rapat paripurna oleh puluhan perwakilan Kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia.

“Alhamdulillah, Aspirasi dari para Kepala Desa se-Indonesia, akhirnya tersampaikan pada rapat paripurna hari ini. Kami selaku Panja Baleg yang ikut mengawal proses revisi undang-undang ini, tentunya menyampaikan rasa terima kasih kepada para pihak yang telah ikut mengawal proses ini, termasuk para Kepala Desa dan Wali nagari di tempat kami, bahkan yang telah ikut hadir pada sidang kali ini,” ucap Lisda saat ditemui oleh perwakilan Kepada Desa.

Lisda menegaskan bahwa Fraksi Nasdem dari awal konsisten untuk menyetujui tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 Tahun 2014 tersebut. Hal ini terbukti pada pandangan Fraksi yang disampaikan Frkasi Nasdem, baik saat rapat Baleg, maupun rapat paripurna hari ini.

“Seperti yang kami sampaikan dalam pandangan Fraksi pada Rapat Paripurna hari ini, dari awal kami konsisten dan sepakat untuk revisi atas UU nomor 6 Tahun 2014 tersebut. Perpanjangan masa jabatan bagi Kades, dalam hemat kami merupakan sebuah terobosan dalam memberikan ruang gerak bagi Kepala Desa untuk berinovasi dalam mensejahterakan masyakat desa,” jelas Lisda.

Selanjutnya menurut Lisda, masih ada tahapan yang harus dilalui yakni pengesahan menjadiUndang-undang. Untuk itu Lisda berharap berharap pemerintah segera menanggapi dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa, sehingga bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

“Kami sangat berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini, untuk menindaklanjuti pembahasan berikutnya, Sehingga Undang-undang dapat segera disahkan, Pungkasnya. (WH).

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.