Buntut Pemberitaan Kades Dan Sekdes Desa Kramatjaya Malausma Intervensi Wartawan

SERGAP.CO.ID

KAB. MAJALENGKA, || Ada apa dan kenapa Menyikap kades dan Sekdes Desa Kramatjaya Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka Marah – marah terhadap Wartawan Terkait pemberitaan Sebelumnya Dengan Judul Diduga Desa Kramatjaya langgar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Bacaan Lainnya

Padahal tak lain media hanya Menjalankan Tupoksi Jurnalis yang di lindungi UU PERS No 40 tahun 1999 yang didalamnya ada Fungsi Kontrol.

Kades Kramatjaya Tatan Cipta saat di konfirmasi dikantornya mengenai pemberitaan tersebut, papan proyek Informasi tidak ada ” menurut kades kata siap itu ada Makanya dilihat ke dalam gang, Namun menurut keterangan BPD tidak ada dan saya sudah mengarahkan untuk di pasang ” ya memang waktu itu belum di pasang. “Katanya.

Saat ditanya pencairan Dana Desa tahun 2023 bulan Bulan Apa ” pencairan di bulan April pak, Sekarang lagi di kerjakan di Bulan Mei, menurut nara sumber yang sama kerja di bidang Desa pencairan Dana Desa Tahap satu tahun 2023 itu Cair di Bulan Maret Awal pak, Semua Gebyar Rata di bulan Maret Awal, Artinya kades Tatan Cipta Diduga sudah memberikan keterangan Bohong dan Dana Desa Sudah Mengendap kurang lebih 2 Bulan.

Masih menurut Kades sedang jalannya Klarifikasi, Kades Tatan SONTAK ” Mengeluarkan Kata tidak pantas layaknya pigur pucuk pimpinan dengan Mengucapkan
Bahasa Sunda, “Wartawan Banyak tapi Teu Siga Maneh Maen Beritaken wae, Sok ku Maneh Kontrol Kabeh Desa da eweh Nu Bener Beresih kabeh ge salah da aya Sistem ” (WARTAWAN Banyak tapi tidak Seperti Kamu, Silakan Kontrol Semua Desa juga Tidak Yang Benar Bersih, Semuanya Juga Salah Karena Ada Sistem ” Terangnya kades Tatan dengan Gamblang dengan raut wajah Emosi. Jumat 08 06 2023.

Ada pun yang mengaku dirinya masyarakat Menambahkan, Memang betul Hp pak Kades Sudah 2 Bulan Hilang ” Cetusnya.

Masih ditempat yang Sama, tiba tiba Sekdes keluar dari tempat ruang kantor menghampiri, ,, Didinya Oge pernah ngaberitaken Urang ,, Terus terang Urang Ngarasa Teu ngeunah ku didinya dengan bahasa Sunda,
Kamu Juga pernah ngaberitaken Saya, terus terang Saya Merasa Tidak Enak Sambil mempertanyakan Surat Tanda pengenal dan Memotretnya kemudian langsung masuk ke ruang kerjanya

Dikonfirmasi pihak Kecamatan Malausma kebetulan Camat Ade Anung tidak ada di tempat, Sekmat Dedi Memang bidang PMD
Sekmat di konfirmasi terkait Desa Kramatjaya tidak pekerjaan tidak menggunakan papan proyek, ia mengatakan Saya sudah berulang kali kalau setiap ada pekerjaan untuk segera di buatkan papan proyek informasi karena itu menggunakan uang negara, Siap kang Terima kasih informasi nanti saya akan buatkan Surat panggilan secara resmi. ” Ucap Sekmat.

Jelas Diduga kades dan sekdes telah Mengangkangi serta Menghalang – halangi Tugas Media yang sejatinya Alat Kontrol yang dilindungi UU No 40 tahun 1999 sebagai landasan payung Hukum.

Di pasal 18 ayat 1 ayat 2 tentang pers / Wartawan, Barang siapa yang Merintangi, Mengangkangi serta Menghalang – halangi akan di kenakan Denda 500 juta dan pidana Kurungan 2 tahun penjara.

Dalam Hal ini pihak Kecamatan baik DPMD Kabupaten juga inspektorat agar Segera melakukan pengawasan Terkhusus kepada Bupati Majalengka H. Karna Sobahi terkait Ucapan Kades bahwa Semuda Desa Tidak ada yang Benar Semua Salah Karena Ada Sistem.

Selain itu juga berharap dilakukan pembinaan atas perilaku Kades dan Sekdes yang tidak Senonoh yang Diduga telah Melecehkan profesi Wartwan.

(M Ali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *