SERGAP.CO.ID
KAB. MAJALENGKA, || Adanya ketidak transparan penggunaan Dana Desa, Salah satunya di Desa Kramat Jaya Kecamatan Malausma Kab Majalengka Yang di Disinyalir Anggaran Siluman
Entah proyek pemeliharaan atau pembangunan irigasi, apa disalah satu Dusun yang ada di Desa Kramat jaya sehingga penggunaan Dana Desa (DD) Terkesan Pembodohan terhadap masyarakat wilayah Desa kramat Jaya, dugaan kuat pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi bestek dan RAB yang ada.
Ketua BPD Iwan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan, Saya Sudah mengarahkan tapi belum di pasang ” Singkatnya ketua BPD.
Selain Ketua BPD, Sekmat Malausma Dedi, saat di pertanyakan terkait pengawasan dan pembinaan pihak kecamatan ” ya nanti saya sampaikan kepada bidang nya. “Tutur sekmat Dedi. Rabu 24/05/2023.
Sementara menurut salah satu warga setempat yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan mengenai papan informasi proyek, dari awal pekerjaan, tidak ada papan informasi, ya mungkin di Desa pak. ” Ujarnya warga.
Namun Kepala Desa sebagai pengguna anggaran yang diduga melakukan pembodohan publik juga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) Pasal 52 bukan hanya itu Kepala Desa juga Tatan Cipta Telah Melanggar UU Desa no 6 Tahun 2014.
Pimpinan publik yang menghambat akses informasi kini dapat di kenai sanksi 1 Tahun penjara dan denda 5 Juta Rupiah.
Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan di kenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda 5 Juta Rupiah.
Dalam hal ini, Kepala Desa belum berhasil dikonfirmasi di karenakan Hpnya saat dibungi mati total.
Maka dari itu, dimohon kepada pihak Kecamatan dan semua instansi terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terkesan adanya pembiaran dan kongkalikong.
(M Ali)






