Waspada Pinjaman Online Ilegal, Didi Irawadi Syamsuddin, SH. LL.M Anggota DPR RI Bersama OJK Gelar Sosialisasi dan Edukasi Jasa Keuangan

SERGAP.CO.ID

CIAMIS, || Untuk memberikan pemahaman terkait pinjaman Online, Didi Irawadi syamsuddin, SH. LL.M anggota Komisi XI DPR RI, Bersama OJK gelar sosialisasi dan edukasi tentang pinjaman online kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi di lakukan dengan tujuan untuk memberikan penjelasan serta pemahaman  tentang manfaat dan resiko memilih pinjaman Online, acara tersebut di laksanakan di Aula Desa Linggapura Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis yang di laksanakan pukul 13:00 WIB. Jumat, 24 Februari 2023.

Dalam acara tersebut di hadiri oleh Anggota DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin, SH. LL. M, kepala OJK yang di wakili Wowo Purwo Hidayah, Kepala Desa Linggapura Karsa Sukarsa, Kapolsek, Danramil dan tokoh masyarakar. Acara tersebut di ikuti 350 peserta yang di buka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Dalam materi sosialisasi yang di paparkan kepala OJK Tasikmalaya yang di wakili Wowo Purwo Hidayah di ketahui ciri ciri utama pinjol ilegal di antaranya, pemberian pinjaman sangat mudah, di minta akses ke seluruh data  yang ada di ponsel, lembaga tidak beridentitas serta alamat kantor yang tidak jelas.

Berdasarkan ciri ciri tersebut, masyarakat, hendaknya bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal, Wowo menyarankan agar masyarakat hanya memanfaatkan fintech lending yang terdapat di OJK.

Sementara itu dalam sambutannya Didi Irawadi Syamsuddin, SH.LL.M Anggota DPR RI komisi XI dari fraksi partai Demokrat Dapil Jabar X, mengatakan bahayanya meminjam uang dalam aplikasi pinjol ilegal. seluruh tawaran pinjaman yang menjanjikan bunga yang tidak wajar, kemudahan yang berdampak kesusahan di pastikan perusahaan pinjaman online tersebut adalah pinjaman online ilegal.

Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat X. Tersebut mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan perusahaan atau lembaga pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat.

Selain itu, Didi Irawadi syamsuddin, SH. LL.M juga mengatakan selama ini sudah banyak masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol, oleh sebagian itu di perlukan sosialisasi yang insentif kepada masyarakat, agar masyarakat mampu membedakan pinjaman online legal dan ilegal. Bahwa pinjaman online ilegal sangat mengabaikan perlindungan serta kerahasiaan data pribadi konsumen. Mereka melakukan penagihan dengan cara yang kasar dan mengancam, selain itu mereka meminta akses data pribadi pengguna, untuk di sebar kemana mana, tentunya itu sangat merugikan masyarakat. “Ungkapnya.

(Lili Eriwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *