Sebar Fitnah dan Ujaran Kebencian Melalui FB, Wartawan Gadungan Di Amankan Polres Bima

SERGAP.CO.ID

BIMA || Oknum wartawan gadungan asal kabupaten bima diamakan Polres Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menebar fitnah dan ujaran kebencian melalui akun Face Book (FB) terhadap kapolres Bima serta jajaranya.

Bacaan Lainnya

Pelaku menfitnah kapolres bima memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 1 kg. Selain itu pelaku juga menfitnah polres bima sebagai dalang peredaran narkoba.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto, SH.S.IK melalui Kasat Reserse kriminal polres bima AKP Masdidin, SH membenarkan telah di tangkap dan di tahan seorang oknum wartawan gadungan inisial UJ warga kecamatan soromandi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya telah menebar fitnah dan ujaran kebencian kepada polres bima melalui akun Fb di tandai 90 lebih akun fb lainya, salah satunya Akun bernama Agria Agus.

“Kami masih mendalami apa motif pelaku sehingga menebar fitnah dan ujaran kebencian terhadap polres bima” ujar masdidin.

Kasus Penyerangan kehormatan pejabat institusi kepolisian ini terbongkar setelah di ketahui akun fb yang di tandai dengan fb lainya sekitar 90 lebih akun. pelaku sudah di panggil oleh penyidik tipiter polres bima berkali-kali namun tidak di indahkan, sehingga polisi menjemput paksa pelaku di tempat tinggalnya di kabupaten bima. ungkap kasat.

Saat di interogasi petugas, apa motif pelaku sehingga melalukan tindakan Menfitnah dan menebar ujaran kebencian melalui Akun Fb, namun pelaku tidak mampu menjawabnya. Tukas Penyidik.

Saat di tangkap, pelaku mengaku wartawan salah satu media lokal bima, namun setelah di hubungi polisi, Pemimpin redaksi media tersebut tidak mengakui bahwa pelaku bekerja sebagai wartawanya. Tambah kasat.

Kini pelaku sudah menginap di kamar rutan polres bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya pelaku di jerat
Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Jo Pasal 433 Ayat (1) KUHP di ancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

(Reporte : Obama Bima)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *