Satu Anggota Polres Sumba Timur Dipecat Dengan Tidak Hormat (PDTH)

SERGAP.CO.ID

SUMBA TIMUR, || Kepolisian Resort Kabupaten Sumba Timur (Polres Sumba Timur) NTT menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) anggota Polres Sumba Timur Brigpol Vikce Lomi.Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Timr AKBP Fajar Widyadharma Lukman,S.I.K di lapangan Mapolres Sumba Timur,Selasa (24/1/2023).

AKBP Fajar menjelaskan, pelaksanaan upacara PDTH terhadap seorang anggota Polres Sumba Timur Brigpol Vikce Lomi sudah terjadi sebelum akan bertugas di Sumba Timur dan setelah melakukan rapat konsolidasi terkait hal ini bersama Kapolda maka hari ini kami melaksanakan upacara PDTH.

Jadi dalam hal ini perkara Brigpol Vikce Lomi ini setelah kita berkordinasi dengan Kapolda NTT pada Desember 2022 lalu maka hari ini kita lakukan upacara PDTH,”ungkapnya.

Menurut AKBP Fajar, kasus ini secara global yang ia tahu bahwa Brigpol Vikce Lomi terlibat kasus narkoba yang penanganannya dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda NTT namun bukan dari Polres Sumba Timur sesuai gambaran yang diterima.

Ia mengatakan, kasus Brigpol Vikce Lomi adalah upaya menjebak orang lain dengan narkoba. Yaitu menjebak dengan cara dia memesan narkoba dialamatkan kepada orang sipil. Namun orang yang bersangkutan yang dijebak tidak mau menerima paket. Hasil penyelidikan dari Direktorat 3 Narkoba Polda NTT menemukan bahwa ini adalah paket yang memesan adalah Vikce Lomi sendiri.

AKBP Fajar menyebut, sesuai laporan yang diterima bahwa dari motif dibalik jebakan itu adanya motif lain seperti persaingan sabung ayam namun tidak terlepas dari apapun itu.Apa yang dilakukan Vikce Lomi saat itu adalah pelanggaran narkoba.

Karena narkoba itu kan tidak hanya menggunakan tetapi kedapatan memilki saja sudah kena sanksi hukum apalagi memesan. Jadi tidak ada alasan untuk memperkarakan,” tandasnya.

Adapun upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polres Sumba timur atas nama Brigpol Vikce Lomi ini berdasarkan surat keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/755/XII/2022. Tanggal 28 Desember 2022 telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 7 ayat (1) huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

AKBP Fajar mengingatkan,Polri selaku pelayan,pelindung dan pengayom masyarakat di Kabupaten Sumba Timur berharap dapat melakukan pelayanan yang maksimal dan juga prima dengan menjaga kualitas kinerja dari masing-masing personel.Sedangkan dari sisi kuantitas, tentu menggangggu kinerja Kepolisian.

Mengapa kami katakan mengganggu kinerja kami,karena anggota kami yang ada sekarang ini sekitar 372 personel. Nah, sekarang berkurang lagi dengan adanya PTDH ini. Selain kemarin, juga kita dapat musibah seorang PNS kami yang meninggal dunia tentu dengan jumlah yang begitu kita tetap berusaha untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat serta mengahadapi pesta demokrasi mendatang di 2024 di Kabupaten Sumba Timur,” terang orang nomor satu di Polres Sumba Timur tersebut.
“Dilansir dari media Timex

(Mss**)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.