SERGAP.CO.ID
KAB TASIKMALAYA, || Berdalih bantu perceraian guru pengajar di Sekolah dasar Kec.Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya Diduga langgar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, hal itu terungkap ketika awak media berkunjung ke rumah tempat tinggal narasumber guna konfirmasi.
Menurut keterangan narasumber yang berinisial ( S) menyampaikan ke awak media bahwa sebelumnya kedatangan guru berinisial ( l ) dan menawarkan jasa akan membantu menyelesaikan perceraian, dan minta sejumlah persyaratan seperti KK, Buku Nikah, KTP, SKTM dan uang Rp 1.000,000,.
Namun setelah sekian lama dan hampir satu tahun setengah tidak kunjung juga selesai, bahkan sampai berulang kali ditanyakan ke yang bersangkutan, selalu jawab “sabar lagi proses” sehingga guru tersebut sampai memblokir no Hp saya, jelas saya kebingungan, pasalnya setelah saya akan menanyakan kebetulan pak guru blokirnya dibuka dan mengirimkan sejumlah persyaratan juga bukti transfer, cuma buram tidak jelas. ” Keluhnya. Senin 02/1/01/2023.
Masih ditempat yang sama ” orangtua korban menambahkan ia mengatakan, ” bahwa saya selaku ibu nya merasa dirugikan, karena sampai saat ini pak guru tidak memberikan kejelasan sembari nada pesimis, harapan saya perceraian yang diurus pak guru cepet selesai, biar anak saya punya status yang jelas. “Ungkapnya.
Guru berinisial ( l ) ketika dikonfirmasi ditempat kediamannya mengatakan, persyaratan sudah saya sampaikan ke LBH, begitupun uang Rp 1,000,000 diberikan, tinggal ibu kapan siapnya untuk kesana nanti saya antar, dan ini bukti transpernya,” seraya menunjukan foto di handphone, jadi tinggal kesana dan tanyakan kapan sidangnya, dan jelaskan kronologisnya ke pengacara, ” Ucap Guru inisial ( I).
Sementara menurut keterangan Ketua LSM GMBl Kecamatan Rajapolah Ade Haryanto,” yang ikut mendampingi perceraian ibu tersebut.
“Ternyata keterangan guru sangat berbeda, ketika saya konfirmasi ke salah satu LBH yang disebutkan oleh guru tersebut, uang yang Rp 1,000,000 ternyata belum diterima untuk mengurus administrasi bahkan persyaratan untuk perceraian pun baru KK dan Buku Nikah satu, sementara persyaratan yang dibutuhkan sudah diberikan semuanya ke guru tersebut.
“Jelas ini ada kebohongan yang diduga telah memberikan informasi palsu. ” Tandas Yanto.
Ditempat terpisah, Sekdis Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya Opan ketika dipinta tanggapan dirumah kediamannya mengatakan, boleh membantu masyarakat, tetapi tidak boleh merugikan masyarakat. “Ujarnya.
Lanjutnya sekdis, kalau masyarakat yang dirugikan oleh guru tersebut maka kami akan menyelesaikannya, dengan cara dilakukan pembinaan sesuai kapasitas kami, kemudian kalau memang masyarakat merasa dirugikan oleh guru tersebut, maka dicabutlah semua administrasinya serta dikembalikan lagi kapada masyarakat yang ingin cerai tersebut. “Pungkasnya.
Dalam hal ini, Ketua FORWATUR ( Forum Wartawan Tasik Utara ) Halim Saefudin ikut mensoroti dan sesalkan atas perilaku oknum guru tersebut, diduga telah melanggar PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan larangan bagi PNS sebagaimana diatur dalam pasal 4 tentang, menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan / atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
Di harap Dinas terkait dan inspektorat segera memberikan pembinaan Maksimal kepada oknum guru tersebut agar kedepan tidak terjadi lagi hal serupa. “Tutupnya.
(M Ali)






