SERGAP.CO.ID
SUMBA TIMUR, || Kum Rem 161/Wira Sakti Memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit Dan PNS Korem 161/WS Se-Jajaran Bertempat Di Gedung Aula Sudirman Makorem 161/WS, Melalui Vidio Conference (Vicon)
Bertempat Di Aula Makodim 1601/Sumba Timur Jalan Ir Sukarno, No 11 Kel. Hambala, Kec.Kota Waingapu,Kab. Sumba Timur Selasa,(03/01/2022).

Dandim 1601/Sumba Timur ,Letkol Czi Aditya Triwirawan Dan Prajurit Serta PNS Kodim 1601/Sumba Timur Menerima Materi Penyuluhan Hukum Pidana Militer (KUHPM) Dari Serka Frian Sabu S.H. Anggota Kum Rem 161/WS menyampaikan materi, “Tindak Pidana Menonjol di Satuan dan Hukum Pidana Militer”.
“Setiap Prajurit Militer dan PNS Korem aktif tentu perlu mengetahui tentang peraturan serta hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari baik dalam kondisi Operasi Militer maupun Dinas Militer. Setiap Prajurit Militer diikat oleh beberapa peraturan/hukum antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Hukum Humaniter dan Hukum Disiplin Militer,” terang Serka frian.
Sambutan Pangdam IX/UDY Mayjen TNI Sony Aprianto yang dibacakan oleh Kasrem 161/WS Kolonel Cpl .Simon Petrus Kamlasi mengatakan hukum-hukum tersebut perlu diketahui dan dipedomani sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak menemukan kesulitan dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan sehingga pelaksanaan tugas pokok dapat tercapai secara maksimal.
Usai penyampaian Sosialisasi Hukum, Dandim 1601/Sumba Timur , Letkol Czi Aditya Triwirawan , Memberikan Jamdan Singkat Kepada Seluruh Anggota Kodim 1601/Sumba Timur , “Untuk Mempedomani Penyampaian Dari Kum Rem 161/WS.
Dandim juga Menambahkan Masalah Yang Rentan Di Setiap Prajurit Sebagai Bentuk Peduli Sebagai Komandan Satuan Kepada Para prajurit Dan PNS Untuk Menghindari Masalah Asusila,KDRT, Segala Bentuk Perjudian Dan Minuman keras,Begitu Juga Dengan Masalah Keuangan Para Anggota”.Pungkas Dandim.
(Mss**)






