BNI Bima Di Duga Korupsi Dana KUR, Penyidik Periksa 600 Nasabah

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA, || Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Bima Rp 39 miliar terus digenjot. Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Bima Kota telah memeriksa sebanyak 600 orang nasabah, dari 1.634 orang peminjam dana KUR tahun 2020 lalu. Sabtu, (31/12/2022).

Bacaan Lainnya

Selain saksi para petani dan peternak di sejumlah wilayah di Kabupaten Bima, penyidik juga telah memeriksa eks Kepala BNI Cabang Bima Muhammad Amir maupun sejumlah pegawai lain.

“Kita sudah periksa ini 600 orang nasabah dari seluruhnya itu berjumlah 1.634 orang,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, kemarin.

Untuk sisa nasabah lain yang belum diperiksa tetap akan dimintai keterangan sebagai saksi. “Nasabahnya banyak dan tetap kita periksa semuanya. Termasuk pegawai bank yang mengetahui dalam proses pencairan dana KUR ini,” ujarnya.

Menurut dia, penyidikan kasus dugaan korupsi ini akan berlangsung lama, sebab semua nasabah harus dimintai keterangan. Sementara, untuk total kerugian negara, penyidik belum bisa menyimpulkan sekarang. ’’Dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan BPK NTB untuk melakukan audit,’’ ujarnya.

Saat ini lanjutnya, penyidik masih fokus menggali keterangan saksi-saksi, mulai dari nasabah hingga jajaran dan mantan pegawai perbankan.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan dari penerima bantuan dana KUR pada tahun 2020. Dari 1.634 orang yang menerima dana KUR Rp 20 juta hingga Rp 25 juta, masing-masing mendapat pemotongan dalam bentuk barang yang nilainya mencapai Rp 11 juta.

Dugaan pemotongan itu diduga dilakukan oknum koordinator penyalur, bahkan ada oknum anggota DPRD Bima.”Itu sudah bisa kita buktikan untuk terjadinya pemotongan berupa barang tadi. Katakanlah pupuk harusnya ada 10 karung, dikasih paling delapan karung atau tujuh karung,” jelas Rohadi sebelumnya.

Dari total dana KUR Rp 39 miliar yang dicairkan pihak Bank BNI Cabang Bima untuk 1.634 orang penerima, ada sekitar Rp 4 miliar yang diduga telah dipotong oknum koordinator penyalur. Namun, untuk memastikan angka kerugian negara ini penyidik akan menggandeng BPKP NTB.

Sumber : Lombok Post

(Editor : Obama Bima)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *