Ketua DPD MIO Indonesia Dan Pemimpin Redaksi Sergap Apresiasi Kapolres Bima Kota, Atas Keberhasilan Dalam Memberantas Kejahatan Narkoba

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA, || Berantas dan perang melawan narkoba, betul-betul menjadi atensi Polres Bima Kota di bawah pimpinan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi.

Bacaan Lainnya

Pemimpin Redaksi Media Sergap Hendrizal beserta Jajaran Pembina Mayjen TNI (Purn) Abdul Wahab Mokodongan. / Mayjen (Purn) Rui Sakui, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr. Drs Parasian Simanungkalit, SH. MH. Irjen Pol (Purn) Syafrizal Ahiar, SH,.MM, Agus Tarman Jaya, Drs Bagusman, MM, Philips Buulolo, sangat mengapresiasi Keberhasilan Kapolres Bima Kota AKBP ROHADI, S.IK.SH beserta seluruh jajarannya karena mampu memberantas kejahatan Narkoba di wilayah hukum polres Bima kota.

“Kami Jajaran Pemimpin Redaksi dan Pembina Media Sergap di Jakarta sangat bangga dan Apresiasi Kinerja Kapolres Bima Kota karena berhasil membongkar dan Menangkap Para Penjahat terutama Kejahatan Narkoba di Bima” Ungkap Hendrizal saat di wawancara via Hp kemarin, Senin, (14/12022) sore.

Kali ini pengungkapan yang terbilang spektakuler dan fantastis dilakukan Polres Bima Kota. Minggu (13/11/2022) sore sekira pukul 16.00 WITA kemarin, Polres Bima Kota dipimpin langsung Kapolres AKBP Rohadi dan Waka Polres Kompol Mujahidin serta sejumlah personil Sat Narkoba, berhasil menggagalkan jual edar narkoba jenis Sabu dengan berat 1,063 kilogram lebih.

Pengungkapan jual edar narkoba jenis sabu tersebut berlangsung di TKP Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Secara terpisah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Independen Online (MIO) Indonesia Kota Bima, Sukirman, SH atau yang populer di Juluki Obama juga merasa sangat Puas dan kagum atas keberhasilan Bapak Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K, S.H dalam memberantas kejahatan Narkoba tanpa pandang bulu di wilayah Kota Bima.

“Bapak Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, saya dan seluruh jajaran pengurus MIO seluruh Indonesia mengapresiasi atas keberhasilanya dalam memberantas kejahatan terutama Menggagalkan Peredaran Narkoba di Bima” ujar obama.

Pemilik sabu seberat 1,063,63 kilogram lebih yang disergap langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin beserta Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Aipda Taufanrahman dan sejumlah personil Sat Narkoba lainya, berinisial MI alias GM warga Penatoi, dibekuk bersama barang bukti.

Begitu kabar yang disampaikan langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Senin (14/11/2022) siang ini, saat jumpa pers di Ruang Satuan Narkoba Polres Bima Kota.

Disebutkan AKBP Rohadi, penggeledahan dan penangkapan itu, disejumlah ruangan dan kamar di TKP rumah GM dengan disaksikan langsung Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Barang bukti sabu seberat itu, saat penggeledahan, sudah dalam bentuk klip bungkusan 1gram hingga 10 gram da sudah tertulis nama pemilik orderan.

Selain mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 1 kilogram lebih tersebut, jelas AKBP Rohadi, disita pula uang sejumlah Rp 10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip.

Barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp 14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting,tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet.

Menariknya, saat penggeledahan Tim juga menemukan slip pengiriman uang tertera sebesar Rp 1,7 Miliar lebih.

Tidak itu saja, Tim yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin tersebut, melakukan pengembangan di TKP lain yakni di Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Pada TKP kedua hasil pengembangan itu, kata AKBP Rohadi, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya, sebagai sitaan diatas.

Selain GM, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga juga mengamankan terduga pelaku lainya yang masih berkaitan saat penggerebekan Minggu sore kemarin.

Kapolres Bima Kota diujung penjelasannya, mengaku masih mendalami dan menginterogasi par pelaku, sebagaimana proses hukum yang diamanatkan.

Terduga akan dikenakan pasal 115 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Karena ancaman diatas lima tahun, terduga langsung ditahan,”tutupnya, seraya memastikan akan terus berjuang dan bergerak melawan serta memerangi narkoba dalam jenis apapun.

(Reporter : Tim Sergap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *