Marak tempat hiburan Tak berizin di kota Muara Enim di senyalir dijadikan tempat transaksi Bisnis “Esek-Esek dan perdagangan Manusia”

SERGAP.CO.ID

MUARA ENIM. || Bukan Rahasia lagi dimana mana ada nya tempat hiburan seperti Karoke panti pijat plus plus itu hampir semua nya di jadikan tempat transaksi negoisasi perdagangan atau bisnis esek esek dan Narkoba.hasil investigasi para awak media di lapangan

Bacaan Lainnya

Maraknya bisnis hiburan dunia malam khususnya di kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terutama adanya dugaan perdagangan orang dengan beragam modus dan latar belakang pelakunya.

Apa lagi banyak nya tempat Hiburan Karoke dan sejenis yang tidak mengantoni izin dari Pemerintah setempat.mereka(Pengelolah nampak bebas menjual minuman keras serta berbisnis esek esek) tampa ada nya rasa khawatir.

Menyikapi peristiwa ini salah satu aktivis pengiat Sosial yang disampaikan oleh K- MAKI, Drs Muklis.

“Disinyalir adanya perdagangan orang dari lintas provinsi dengan berbagai modus termasuk bujuk rayu, pekerja rumah makan dan ladiess club pada berbagai tempat hiburan, termasuk para pekerja yang didatangkan dari luar kabupaten Muara Enim,” ungkap Muklis, ketika ditemui di kediamannya, Kamis, 27 Oktober 2022.

Menurutnya,modus nya tidak jauh berbedah hanya satu kesulitan ekonomi dan kesulitan dalam mencari dan mendapatkan lapangan pekerjaan lebih dominan menjadi penyebab para pekerja yang melakoni pekerjaan dalam dunia entertainment dan hiburan malam.
Terang nya

Masih modus lama, faktor ekonomi menjadi pendorong utama di samping faktor pendidikan, problem keluarga, imbas bujuk rayu dan dorongan dari lingkungan,” jelasnya.

Untuk diketahui, lanjut dia, bukan hanya di kota kabupaten, namun yang lebih memprihatinkan justru dunia hiburan malam malah merebak hingga ke daerah pelosok .

“Bukan hanya di kota kabupaten, namun justru pada daerah daerah pelosok kecamatan. Tentunya kita berharap pemerintah agar dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif baik regulasi perizinan maupun pengawasan terhadap aktivitas warung atau tempat yang disinyalir bisa disalahgunakan sebagai tempat hiburan atau bahkan tempat perdagangan orang maupun penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. .

Di akhir bincangnya, Muklis menambahkan, agar bentuk pengawasan terhadap tempat usaha sektor non formal juga diatur dalam. Regulasi yang jelas baik perizinan maupun penggunaan sehingga memudahkan pengawasan baik dari pemerintah maupun dari peran aktif masyarakat itu sendiri.

(Editor Hermansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *