SERGAP.CO.ID
KAB. TASIKMALAYA, || Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan gedung SMPN 2 Kadipaten, jln Paratag No 02 Desa Dirgahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Prihatin kita melihat Bendera Merah Putih yang sobek masih berkibar di depan sekolah yang megah dan Terakreditasi. A (Unggul) entah di sengaja atau tidak harusnya dari pihak sekolah tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek .dan tidak layak untuk di kibarkan.
“Ini keteledoran cukup fatal masa dari pihak sekolah tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Di karena kan kepala sekolah tidak berada di sekolah tersebut dari awak media menemui beberapa orang guru yang ada di sekolah kami sebagai awak media bertanya mengapa masih terpajang bendera dalam keadaan robek, kusam, dan lusuh di depan gedung sekolah.
Dari salah satu guru Smpn 2 Kadipaten menjelaskan kepada awak media bahwasan nya Bendera tersebut tidak terpantau dan jarang di turunkan dari mulai bulan Agustus mungkin itu tertiup angin dan sebagai nya.dan dari pihak sekolah tidak selama nya ngontrol keadaan bendera.
Dari pihak guru SMPN 2 Kadipaten mengucapkan terima kasih kepada awak media yang sudah kontrol sosial tentang bendera dan dari pihak sekolah merasa di ingatkan.
(Jajang)






