Tim Jatanras Polres Mabar Kembali Meringkus 1 Orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian

SERGAP.CO ID

MANGGARAI BARAT, || Tim Jatanras Polres Manggarai Barat kembali meringkus 1 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian jenis kupon putih secara online, Senin (29/8/2022) sore.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terduga pelaku perjudian inisial AT (30) asal Kabupaten Manggarai,di pimpin oleh ketua tim Jatanras Aipda Marianus Demon Hada bersama 4 orang anggota, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M. Si, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH saat di Konfirmasi pada Selasa (30/8/2022) pagi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, Tim kita kembali mengamankan satu orang pelaku diduga melakukan permainan Kupon Putih secara online,” Terang AKP Ridwan.

Lebih lanjut AKP Ridwan mengatakan, Penagkapan terduga pelaku tersebut didasari adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan dari tim Jatanras Polres Manggarai Barat.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh tim jatanras, sehingga kemarin sore langsung dilakukan penangkapan,” Ujarnya.

Lanjut dikatakan, Selain terduga pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit hp merek OPPO A51 warna biru muda dengan silikon bening yang di gunakan terduga untuk melakukan aktifitas judi online, 1 buah kartu ATM BRI yang di gunakan transaksi pengiriman uang judi online, uang tunai Rp 855.000.00,uang di dalam akun jaya togel sebesar Rp 536.402 dan 2 lembar bukti setoran tunai.

AKP Ridwan menambahkan, teduga pelaku saat sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Mabar.

“Terduga pelaku sudah diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” Tambah AKP Ridwan.

Lanjut AKP Ridwan menambahkan, Atas perbuatannya terduga pelak, penyidik menerapkan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan jo pasal 303bis ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancamanan hukuman 4 tahun penjara.

Diberitakan, hingga saat ini Polres Mabar telah melakukan penangkapan terhadap saat ini terduga pelaku Judi online sebanyak 3 kasus.”Humas Polres Mabar”

(Ms/Sergap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *