SERGAP.CO.ID
KAB. CIAMIS, || Didi Irawadi, SH. LL. M angota DPR-RI Fraksi partai Demokrat komisi XI yang di dampingi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Tasikmalaya gelar Sosialisasi empat pilar. Memenghimbau masyarakat agar waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal. Acara yang di laksanankan di aula Desa Bangun Harja Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis. Jumat 12/08/2022.

Acara tersebut di hadiri Anggota DPR-RI Didi irawadi, SH. LL. M. OJK Cabang Tasikmalaya Suharna kepala Desa Bangunharja Carkan S. Pd M. Pd. I ketua BPD, ketua MUI, Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan toloh Pemuda, dalam sambutanya Didi Irawadi Syamsudin mengatakan supaya menghindari pinjaman uang melalui aplikasi pinjaman onlene (pinjol ilegal) selama ini banyak masyarakat yang menjadi korban, akibat terjerat tingginya bunga. Lantaran meminjam uang pada aplikasi pinjol ilegal tersebut, apalagi dampak pendemi copid sembilan belas.
Tentu sangat berdampak pada perekonomian dan pendapatan masyarakat yang mengalami penurunan sehingga tidak jarang maayarakat harus terpaksa meminjam uang melalui aplikasi Pinjol Ilegal untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Didi Irawadi menambahkan, sebaiknya kalau mau meminjam pinjol yang legal saja mengantongi ijin dari OJK. Jangan sampai ter giur mengajukan pinjol yang ilegal lebih baik pinjam kepada pinjol yang legalitasnya jelas mesti agak sedikit rumit tetapi aman dan pasti.“Ujarnya Didi.
Selain itu, bahayanya meminjam di Pinjol Ilegal Didi Irawadi menjelaskan disetiap kunjunganya turun ke daerah terutama pinggiran agar bisa menyerap aspirasi masyarakat.

Ditempat yang sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabang Tasikmalaya Suharna menyampaikan dalam sambutanya memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang otoritas jasa keuangan( OJK) itu mengatur, mengawasi dan melindungi. “Terangnya.
Suharna menambah OJK selalu berupaya dan sudah melakukan penutupan terhadap aplikasi Pinjol Ilegal namun selalu saja kembali bermuculan. Ia beharap kewaspadaan masyarakat terhadap iming iming pijaman yang sangat mudah dan tampa bertele tele dalam prosesnya. Dan jika masyarakat ragu bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan OJK. “Pungkasnya.
(Lili Eriawan)






