SERGAP.CO.ID
KAB. KUNINGAN, || Dua orang pengedar obat keras tanpa izin edar, berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Kuningan Jawa Barat. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sedikitnta 5.360 butir obat daftar G sebagai barang bukti, Selasa (19/7/2922).
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan, dua pelaku pengedar obat keras tanpa ijin edar ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Dua orang pelaku berhasil kami amankan, yaitu NA (26) warga Kuningan dan MES (21) warga Garawangi. Dari kedua pelaku tersebut berhasil diamankan 5.649 butir obat keras tanpa ijin edar,” ungkap AKP Otong Jubaedi kepada media, Selasa 19 Juli 2022.
Tersangka NA ditangkap saat berada di jalan samping dekat gapura Kelurahan Windusengkahan, Kecamatan Kuningan. Dari pelaku NA ini disita barang bukti berupa 289 butir obat keras tanpa ijin edar dan uang Rp 200.000.

Sedangkan pelaku MES ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di Desa Lengkong Kecamatan Garawangi.
Usai penangkapan kedua pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendapat keterangan, jika obat keras tak berizin tersebut, disimpan di kamar kosan wilayah Windusengkahan.
Ada ratusan obat-obatan yang kita amankan dari kamar kosan. Totalnya ada 5.649 butir dari tangan kedua pelaku,” terang Otong Jubaedi
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku NA, yaitu 173 butir trihex dan 116 butir tramadol dengan total 289 butir. Sedangkan dari pelaku MES didapatkan barang bukti 2.500 butir trihex dan 2.860 butir tramadol dengan total 5.360 butir obat keras tak berizin.
“Keduanya sudah diamankan petugas berikut barang bukti yang ditemukan. Sementara kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Otong Jubaedi
(Agus M)






