Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon Bahas  Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Air 

Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon Bahas  Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Air 

SERGAP.CO.ID

KAB. KUNINGAN, || Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon Bahas  Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Sumber Mata Air Paniis Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan.  Salah satunya terkait pemberian dana kompensasi agar ada peningkatan. Rapat berlangsung di Aula PAM Tirta Giri Nata Cirebon.  Dihadiri Sekda Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si,  Kamis (30/6/2022).   

Bacaan Lainnya

Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menuturkan, bahwa rapat ini  bertujuan untuk membangun silaturahim  sekaligus mempererat hubungan kerjasama ekonomi antar Pemkab Kuningan dengan Pemkot Cirebon, khususnya dalam hal pengelolaan sumber mata air Paniis Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan.

Ia mengatakan, pelaksanaan kerjasama pengelolaan sumber mata air Paniis ini berdasarkan pada perjanjian kerjasama yang dimulai pada tahun 2009, artinya sudah berjalan kurang lebih 13 (tiga belas) tahun, yang mana telah mengalami 2 (dua) kali perubahan perjanjian kerjasama, terakhir dirubah pada tahun 2021.

“Perubahan perjanjian dimaksud tidak lain merupakan kesepakatan sekaligus itikad baik dengan penuh kesadaran dari kedua belah pihak dalam rangka penyesuaian terhadap apa yang menjadi hak dan kewajiban yang dilatarbelakangi oleh berbagai hal yang menjadi pertimbangan perubahan perjanjian kerjasama,” terangnya.

Sekda Dian mengatakan,  Kerjasama Pengelolaan Air ini, tertuang pada Perjanjian Kerjasama  Pengelolaan Sumber Mata Air  Desa Paniis Kecamatan Pasawahan dengan Nomor : PKS/46/2021, Nomor : 690/PKS.48-EKONSDA/2021 didalamnya ada  pembahasan besaran tarif, tingkat kebocoran, dan masa waktu evaluasi.

Melalui Rapat Evaluasi ini, pada isi perjanjian  didalamnya Pemkot Cirebon memberikan dana kompensasi kepada Pemkab Kuningan  sebesar Rp.206 /meter kubik terhitung dari tanggal 1 Juli 2021, setelah dikurangi toleransi kebocoran sebesar 20 % yang terhitung dari besaran debit air baku. “Pada kesempatan ini mengusulkan  perubahan tarif sebesar Rp. 300/meter kubik,” pintanya.  

Adapun usulan perubahan perjanjian dari rapat evaluai diantaranya,   Toleransi kebocoran, Peningkatan akurasi penghitungan debit air, Pertimbangan hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar sumber mata air Desa Paniis Kecamatan Kabupaten kuningan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

“Berdasarkan hal tersebut,  kami sebagai perwakilan dari pihak Pemkab Kuningan, atas dasar hak pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air dari sumber mata air Desa Paniis serta dengan berbagai kajian dan pertimbangan, memandang perlu untuk dilakukan perubahan perjanjian kerjasama khususnya perubahan tarif kompensasi,” ungkapnya.

Sebelumnya Walikota Cirebon Drs. Nasrudin Azi, SH saat melakukan pendatanganan kerjasma, Sabtu (18/9/2021) bersama  H. Acep Purnama, MH. menyampaikan, kepada Sekda Cirebon,  Direktur PDAM Cirebon dan jajarannya yang turut mendampingi, untuk dipikirkan bersama  bagaimana  kita bisa berkontribusi untuk Kuningan  dalam pemeliharaan, penanganan  dan lainnya.

Hadir dalam rapat ini, Kepala  Bappenda, Perwakilan Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Bagian Tata Pemerintahan Setda,  H. Deni Erlangga, SE., M.Si, Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, dan lainnya.

(Agus M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *