SERGAP.CO.ID
PALEMBANG, || Yoss Sugest (27) warga Jalan Kebun Bunga, Lr Asoka, KelurahanBar Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap polisi karena memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Dia diamankan saat berada di rumahnya berikut barang bukti burung beo beberapa ekor pada Kamis (16/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi bisnis jual-beli burung Beo.
” Dan anggota langsung melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan satu tersangka di rumahnya,” ungkap Kompol Tri Wahyudi saat merilis ungkap kasusnya di Polrestabes Palembang, Jumat (17/6) siang.
Polisi mengamankan barang bukti enam burung Beo Nias beserta sangkarnya dari rumah tersangka.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang jangan memperjual belikan satwa satwa yang dilindungi. Baik satwa yang masih hidup maupun yang sudah diawetkan karena dilarang dengan Undang-Undang yang berlaku,” terangnya.
Kepada polisi, tersangka Yoss mengakui perbuatannya. “Saya dapat burung Beo beli dari Padang, beli satu ekor seharga Rp 700 ribu dan saya jual lagi seharga Rp 1,2 juta,” katanya.
Dia mengaku, awalnya hobi saja memelihara burung dan tidak mengetahui kalau burung tersebut dilindungi dan tidak boleh dipelihara.
Cuma hobi awalnya pesan dua ekor, gak tahunya ada yang membeli satu, jadi saya membeli lagi ke Padang pesan lima, belum sempat laku terjual sudah ditangkap,” tutupnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Untuk barang bukti yang diamankan akan serahkan ke BKSDA Sumsel dan akan liarkan ke habitatnya kembali.(Andri)
[15.05, 18/6/2022] SGP Andre Banyuasin: Dua Pencuri Motor di Palembang Keok Ditembak Polisi
PALEMBANG, Sergap.co.id Jatanras Polda Sumsel menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di parkiran sekolah di Palembang. Keduanya, Algadi dan Sobirin, warga Sukarami Palembang juga ditembak karena melawan polisi saat ditangkap.
Kedua pelaku yang salah satunya residivis jambret mencuri motor di parkiran SMA Negeri 17 Palembang dengan cara didorong. Keduanya datang ke sekolah menggunakan sepeda motor warna hitam, tidak lama kemudian keluar masing – masing membawa satu sepeda motor korban.
Keduanya tidak menyadari aksi mereka terekam CCTV atau kamera pengawas di depan sekolah. Berbekal rekaman CCTV tersebut, Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan kedua pelaku ditangkap. Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni sepeda motor pelaku warna merah. Sementara sepeda motor korban sudah dijual seharga Rp2,5 juta.
Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan karena tidak tertutup kemungkinan masih ada TKP lain yang dilakukan keduanya,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Jumat (17/6/2022).
Selain pengembangan kasus, polisi juga mencari sepeda motor korban yang sudah dijual kedua pelaku. Pada kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Andri)






