LSM BPKP Sumbar Minta APH Pessel Usut dua Orang Oknum Dinas PUTR Jual Aset Negara Besi Bekas Jembatan Pada Penampungan Barang Rongsokan

Lsm BPKP Sumbar Minta Aparat Penegak Hukum Pessel Usut dua Orang Oknum Dinas PU-TR Jual aset Negara (Besi bekas jembatan) Pada Penampungan Barang Rongsokan

SERGAP.CO.ID

PESISIR SELATAN, || Lembaga Sosial Masyarakat Badan Pemantau Kebijakan Publik (LSM – BPKP) Teritorial Daerah Provinsi Sumatera Barat meminta aparat hukum Pesisir Selatan untuk usut tuntas dua Oknum dari dinas PUTR daerah itu.

Bacaan Lainnya

Dua oknum tersebut diduga telah menggunakan mobil dinas untuk mengangkut barang berupa Aset daerah yaitu besi bekas jembatan. Diduga barang itu dijual pada pedagang penumpukan barang Rongsokan di kenegarian Kapuh, Kecamatan XI Tarusan, Pesisir Selatan belum lama ini.

Dari pemberitaan media sebelumnya, salah seorang warga di sekitar lokasi tempat jual beli barang rongsokan telah membeberkan bahwa terpantau beberapa kali mobil yang diduga milik PUTR Pessel keluar masuk membawa besi yang sepertinya besi bekas jembatan, ke gudang barang Rongsokan. 

Berdasarkan informasi tersebut maka LSM BPKP daerah Sumatera barat meminta dua oknum dinas PUTR tersebut agar segera di proses secara hukum.

Menurut Rahmatsyah Dirwaster LSM BPKP Provinsi Sumbar Perbuatan yang dilakukan dua oknum diduga telah menyalahi Undang-undang Hukum Pidana pasal 363 : yang mengatakan bahwa bisa diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun.

” Berharap agar jajaran penegak hukum di Pesisir Selatan bisa menindak tegas dua oknum tersebut. Agar hal ini tidak terus berulang terjadi.

 Sehingga publik dapat mengetahui hukum di wilayah Pesisih Selatan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Dirwaster BPKP wilayah Sumatera Barat.

Terkait kasus tersebut Kepala dinas PUTR Pessel Davit ketika di konfirmasi sejak pemberitaan awal memilih bungkam hingga kini setelah di minta tanggapannya melaui via WhatsApp.

Sementara, Kepala Bidang Bina Marga Mul membantah bahwa dirinya tidak pernah mengatakan kalau mau diberitakan silakan.

Terkait Kabid Bina Marga Pessel yang mengelak dari pernyataannya, LSM BPKP Sumbar akan segera menyurati Dinas terkait dan jajaran penegak hukum Pesisir Selatan.

(Zam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *