SERGAP.CO.ID
POLRES KUNINGAN, || Kasat Reskrim polres Kuningan Polda Jabar AKP Muhammad Hafid Firmansyah didampingi Kasi Humas IPTU Sukarno, Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan R2 (TO dan NON TO) dalam rangka Ops Libas Lodaya 2022 di Wilayah Hukum Polres Kuningan.
Sat Reskrim Polres Kuningan Subnit Resmob telah berhasil melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan R2 di Wilayah Hukum Polres Kuningan. Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 07 / V / 2022 / SPKT / SEK KRAMATMULYA / RES KNG / POLDA JABAR, tanggal 21 Mei 2022, yang lalu Pelapor sodara DASEP GIGIT SAPARIGIT. Yang berlokasi di toko CCTV Jln. Siliwangi No 70 Desa Kramatmulya Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.

Adapun pelapor sodara DASEP GIGIT SAPARIGIT alamat Jln. Kresna No. 89 Rt/Rw. 089/008 Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Pasal yang disangkakan
Pasal 363 KUHP.
Saksi – Saksi mengatakan sodara GIVIT GINANJAR alamat Kampung Jati Rt/Rw. 001/015 desa Jatiwangi Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut dan ISNAWAN dari Dusun Sindangsari Rt/Rw. 028/011 desa Sindangwangi Kabupaten Pangandaran.
Menurut keterangan Sat Reskrim Polres Kuningan Polda Jabar AKP Muhammad Hafid Firmansyah menuturkan, Kronologis Kejadian pada hari Sabtu 21 mei 2022 diketahui sekira pukul 02:30 Wib, telah terjadi pencurian dengan pemberatan 2 (dua) Unit sepeda motor di toko CCTV Jln Siliwangi No 70 desa Kramatmulya Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, pada awalnya sepeda motor di parkir di depan toko CCTV kemudian dihalangi dengan mobil Green Max, adapun jenis sepeda motor merk Scoopy No Pol E 2757 YDC, tahun 2021 warna Krim Coklat dengan nomor rangka MH1JM0119MK148734 Nosin jm01e114881No BKP 0Q07113496, atas nama LIS MARYANI alamat Jln Krena no 89 m Rt 045/008 Kelurahan Ciprang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan,, Terlapor melakukan pencurian dengan Pemberatan dengan mengambil sepeda motor yang diparkir di depan toko CCTV dalam keadaan terkunci stang, dengan kejadian tersebuit korban mengalmi kerugian kurang lebih Rp 29.000.000 (dua puluh sembian juta rupiah).
Barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam tanpa Nopol, 1(satu) Unit sepeda motor merk Honda Scopy warna putih tanpa nopol 1(satu) Unit Handphone, merk VIVO warna blue, 1(satu) Unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam,” ucap AKP Muhammad Hafid Firmansyah didampingi Kasi Humas Polres Kuningan IPTU Sukarno kepada Awak Media.
Penangkapan pada hari Sabtu 27 Mei 2022 sekitar jam 01:30 Wib dini hari Subnit Resmob melakukan penangkapan terhadap sodara inisial IS target operasi (TO) Ops Libas Lodaya 2022 di Daerah Susukan Kabupaten Cirebon yang mana Subnit Resmob telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama sodara inisial MZ, kemudian Subnit Resmob melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku tersebut mengaku bahwa mendapatkan sepeda motor tersebut dari rekannya yang bernama sodara inisial IS (DPO) dan Subnit Resmob mendapat informasi dari korban melihat bahwa sepeda motor miliknya telah di posting di akun media social Facebook dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan oleh subnit resmob ke Mako Polres Kuningan untuk proses lebih lanjut.
Upaya yang telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang hasil curian juga melalukan pemberkasan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah didampingi Kasi Humas IPTU Sukarno kepada Awak Media Sabtu (28/05/2022).
(Agus M/Maman)