DPRD Kabupaten Tasikmalaya Bahas 19 Ranperda

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Bahas 19 Ranperda

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi merinci sebanyak 19 Ranperda yang menjadi pembahasan Legislatif selama 2022. Salah satunya Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2021-2030.

Bacaan Lainnya

“Ranperda RIPK ini penting. Karena yang mudah untuk meningkatkan PAD itu, selain jasa, adalah pariwisata,” terang Asep Sopari kepada kapol.id, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, kata Asep Sopari, Ranperda yang menjadi pembahasan DPRD adalah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Proses Ranperda ini bahkan sudah sampai pada tahap Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pandangan Bupati Tasikmalaya serta Pandangan Umum Fraksi-fraksi.

“Tindak lanjut dari paripurna tersebut, tentu saja Pansus mulai bekerja melakukan pembahasannya,” kata Asep Sopari.

Ada juga Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Menurut Asep Sopari, Ranperda yang satu ini salah satu perwujudan dari visi-misi bupati dan wakil bupati. Ia menduga karena penduduk Kabupaten Tasikmalaya mayoritas muslim, sehingga semangat perekonomiannya mesti berbasis syariah.

Selanjutnya, Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan. Politikus Partai Gerindra tersebut mengonfirmasi bahwa Ranperda ini juga penting, mengingat pertanian menjadi penyumbang perekonomisan paling besar bagi Kabupaten Tasikmalaya.

Di samping itu, sekitar 82-90-an persen masyarakat Kabupaten Tasikmalaya berada pada sektor pertanian dan perkebunan. DPRD Kabupaten Tasikmalaya memandang relevan berbicara tentang perusahaan perkebunan.

“Supaya bahan baku hasil perkebunan kita seperti teh, coklat, karet dan sebagainya tidak ke daerah lain; akan tetapi kita olah sampai berupa bahan jadi. Baru kita ekspor. Jadi kita dapat efek ekonomi karena akan banyak menyerap tenaga kerja juga,” lanjut Asep Sopari.

Adapun Ranperda lainnya antara lain tentang Standar Pelayanan Daerah; Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Perikanan; Perubahan atas Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Kemudian Ranperda tentang Penataan Tempat Pemakaman Umum; Penyelenggaraan Pendidikan Dasar; Sistem Kesehatan Daerah; Penyelenggaraan Kesejahteraan Daerah; Penanggulangan Penyakit Masyarakat; Golongan Perencanaan Pembangunan Desa; Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

“Saya kira, DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah cukup produktif. Kalau ada kekurangan di sana-sini, kita akan sempurnakan kembali,” Asep Sopari menandaskan.

(Adin/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.