Pengusaha Menggugat Bupati Di PN Majalengka

Pengusaha Menggugat Bupati Di PN Majalengka

SERGAP.CO.ID

KAB. MAJALENGKA, || Tim kuasa Hukum Dede Rizka Nugraha, mengadakan press comprance yang bertempat di Caffe Ambet kasih, jalan Emen Selamat -Majalengka (14/03/22) sekitar pukul 14.30 WIB sepulang dari PN Majalengka. Mereka akan melakukan gugatan terhadap Pemda terkait Pemberhentian Revitalisasi Pasar Cigasong yang tengah di kerjakan. Dengan Terbitnya Keputusan Bupati Majalengka Nomor :KU.02.06/KEP.131-BKAD/2022 yang mencabut dan membatalkan surat keputusan Bupati sebelumnya tentang penunjukan mitra BGS kpd PT PGA soal pembangunan pasar Cigasong yang tertuang pada Kepbup Majalengka Nomor O32/Kep.899-BKAD/2O20 Kini berbuntut panjang.

Adapun kuasa Hukum Dede Rizka terdiri dari Azis Amurom SH, Ade Purnama SH, Rezza Wiharta, SH, CLH dan Benny.”Dalam hal Klien saya, jelas sangat dirugikan oleh berbagai pihak, baik itu oleh Pemda Majalengka ataupun PT Purna Graha Abadi (PT PGA)  yang telah melakukan perbuatan melawan hukum  dengan memutuskan sebelah pihak baik dari PGA kepada klien kami, ataupun terhadap Pemda yang menerbitkan Kepbup itu yang memutus hubungan  tentang penunjukan mitra BGS kepada PT PGA soal pembangunan pasar Cigasong dimana PT PGA telah membuat Perjanjian Kerjasama dengan Klien kami, dan yang dirugikan adalah klien kami” kata Ade Purnama, SH selaku salah satu kuasa Hukum Dede Rizka kepada awak media.

“Kerugian yang telah di derita oleh klien kami itu kerugian materil dan i-materil, yang sekarang sedang kami susun dan dirinci berapa kerugian yang telah di derita dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar tersebut, baik itu pembangunan Pasar Darurat yang tengah berjalan, dan juga biaya operasional.termasuk gajih pegawai yang selama ini sudah berjalan, jika di prakirakan ada di kisaran 4-5 Milyaran, belum lagi kerugian dalam bentuk pertanggungjawaban yang harus di lakukan oleh klien kami terhadap perusahaan perusahan yang telah di berikan Surat penunjukan kerja yang tentunya pasti semua itu ada konsekwensinya” Kata Ade Purnama dengan serius.

“Kami bersama dengan tim barusan telah melakikan register di PN Majalengka tinggal menunggu waktunya untuk mendaftarkan gugatan, serta mengumpulkan bukti-bukti untuk di persidangan nanti, adapun waktunya mungkin antar 2 (Dua) sampai 3 (Tiga) hari lagi kedepan” Kata Ade Purnama lagi.

“Gugatan yang akan kami lakukan bukan hanya ke Pemda, PGA tapi juga APSI akan menerima gugatan dari kami, sebab menurut kami dalam hal ini APSi yang notabenenya sebagai Organisasi Pasar, terlalu banyak intervensi dalam proses pembangunan pasar Cigasong ini, dan nanti bisa di buktikan dipersidangan nanti” Kata Benny salah satu Tim Kuasa Hukum Dede Rizka Nugraha.

“Kami masih memberikan tenggang waktu kepada semua pihak, untuk duduk bersama sebelum kami akan melakukan gugatan atau dibawa ke ranah hukum, untuk melakukan mediasi, dalam beberapa hari ini, namun jika tidak juga ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini tentunya akan kami bawa ke ranah hukum” Pungkasnya lagi.

(Dian)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.