SERGAP.CO.ID
TANGGAMUS, || Suherman Mantan kepala pekon/Desa teba/ pekon teba, kecamatan kota Agung timur, kabupaten Tanggamus, lampung Terkait pemberitaan Awak media minggu yang lalu tidak transparan, nya pembangunan ADD beliu, Akan tetapi kalo kita mengacu ke Dasar Hukum UUD 1945 Pasal 28 Ayat 2 Serta UU No 28 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat, PP 68 Tahun 1999. Artiny masyarakat berhak tau, tapi aneh nya malahan Suherman akan mencoba menyuap wartawan dengan dalih pakei Beli Rokok (11/01/2022).

Suherman Mantan kakon Teba, Mengajak awak media pertemuan di salah satu tempat kepada awak media terkait adanya, pemberitaan pembangun yang menggunakan Anggaran ADD tahun 2021, yang kurangnya transparan, ia minta memohon dan minta tolong pemberitaan tersebut tutup dan di hentikan, bikin malu citra saya saja” karena insyaalah kedepan nya saya berkeinginan akan ikut lagi kontes pilkakon/Pilkades dan insyaalah kalau saya ada milik jadi lagi persaudaraan kita lanjut” katanya.

Selanjutnya dalam hal pertemuan kepada kami selaku awak media tersebut Terlontar lah, ucapan dia- katanya betul-betul saya minta tolong sambil memberikan uang senilai rupiah. Rp……,! kepada awak media. Namun tidak kami respon alias tidak kami hiraukan dan langsung awak media menolaknya mentah-mentah.

Masih Suherman Mantan kakon Teba Kecamatan Kotaagung Timur berulang ulang kali Ia mengucapkan tolonglah saudara terkait pemberitaan ini kita hentikan kita selesaikan secara kekeluargaan saja. ” Tutup permasalahan ini” karena itu semua tak luput dari adanya unsur politik di pekon kami. “Ucapnya.
ketika awak media akan menjelaskan dalam temuannya, Suherman mantan kakon langsung memotong pembicaraan, dalam ucapannya, kepada awak media tersebut, tidak perlu di jelaskan pertemuan kita ini. untuk penyelesaian masalah. ” Tuturnya Suherman mantan kakon tersebut.

Lalu Awak media meneruskan dalam pertemuan penjelasannya, Kami selaku insan pers wartawan dalam hal adanya temuan ini untuk menjadi sebuah berita, karena kami di tuntut dan di wajibkan untuk mencari berita dan mempublikasikan ke halayak sesuai dengan UUD dan kode etik profesi kami sebagai Jurnalistik, dan tidak di benarkan untuk menerima uang apalagi terima suap.
(Sahidi)