Kepala Pekon Tanjunganom Kotaagung Timur, Tanggamus Abaikan MoU Berlanganan Yang Sudah Di Sepakati Dengan Awak Media

SERGAP.CO.ID

KAB TANGGAMUS, || Kepala Pekon Tanjunganom Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, abaikan Memorandum of Understanding (MoU) berlanganan Surat Kabar Umum Sergap dengan Pemerintahan Pekon.

Bacaan Lainnya

MoU tersebut sudah diterima dan ditanda tangani ditahun 2020 oleh Asrul, Penjabat Kepalanya. Namun saat tiba penagihan sang nakhoda pekon Sumardi selaku pihak kedua tidak bersedia melaksanakan kesepakatan tersebut atau tidak bersedia membayar, dengan alasan tidak masuk dalam Angaran Pendapatan Belanja Pekon (APBPekon) tahun 2021.

Dikatakan Sahidi, dirinya aktif menyetor koran setiap kali terbit, dan diterima oleh aparatur pekon yang piket di kantor pekon. Selain menyetor koran, pada termen pertama ia pernah menanyakan pembayaran, namun menurut kepala pekon akan dibayar setelah selesai pekerjaan karena dirinya diharap meliput kegiatan tersebut katanya.

Dijelaskan Sahidi (Wartawan SKU Sergap) Kepala Pekon saat itu mengharapkan Kabiro hadir menemuinya guna untuk membahasnya. Menurut kabiro sang kepala pekon berjanji akan membayar langanan sesuai dengan dengan tertera pada MoU, dengan catatan harus mempublikasi kegiatan pembangunan pekon yang sedang berjalan.

“Saya merasa kecewa dengan kepala pekon yang tidak mau membayar tagihan oplah koran saya, sementara media lain dibayar. Rencana saya bersama kabiro akan mencari tahu apakah betul tidak diangarkan dalam APBPekon, namun kalau ditemukan media itu diangarkan, berarti kepala pekon membuat angatan fiktip,” Ungkapnya. Jumat 24/12.

(Time)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *