SERGAP.CO.ID
KAB. AGAM, || Kerugian akibat kematian ikan keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam ditaksir mencapai Rp. 11 miliar lebih.Sejak Sabtu 11/12 sampai Senin 13/12 kemaren.
Tercatat ada 4 titik lokasi di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya yang mengalami kematian ikan budidaya keramba secara mendadak.
Diantaranya Jorong Pasa Raba’a Nagari Koto Kaciak, Nagari Koto Gadang VI Koto, Nagari Koto Malintang, dan Nagari Tanjung Sani.
Camat Tanjung Raya Handria Asmi mengungkapkansedangkan data terbaru yang kami peroleh dari penyuluh perikanan saat ini totalnya sudah 552 ton ikan KJA yang mati. Lokasi terparah yang mengalami kematian ikan yaitu di Aweh, Jorong Pasa Raba’a, Nagari Koto Kaciak sebanyak 300 ton,” kata Handria Asmi saat dikonfirmasi wartawan Selasa (14/12).
Ia menjelaskan, total kerugian akibat kematian massal ikan di Danau Maninjau yang tersebar di 4 nagari itu diperkirakan mencapai sebesar Rp 11 miliar lebih.
Dengan rincian kematian ikan di Koto Kaciak sebanyak 300 ton kerugian Rp 6 miliar, Tanjung Sani sebanyak 50 ton kerugian Rp 1 miliar, Koto Malintang sebanyak 2 ton kerugian Rp 30 juta, dan Koto Gadang VI Koto sebanyak 200 ton kerugian Rp 4 miliar.
“Jumlah tersebut merupakan data terbaru dan hasil pemantauan dilapangan per 14 Desember 2021,” katanya.
Handria mengatakan, salah satu faktor penyebab terjadinya kematian massal ikan KJA adalah akibat cuaca yang sering berubah-ubah disertai angin kencang. Kondisi itu membuat endapan sedimen dan zat beracun lainnya naik ke permukaan, sehingga menyebabkan oksigen di dalam danau berkurang.
“Kurangnya kadar oksigen di dalam danau biasa disebut dengan istilah fenomena upweeling atau pembalikan massa air. Sebelum mati, ikan-ikan itu akan mengalami pusing dan mengawang ke permukaan danau,” ujarnya.
Menurutnya, musim pancaroba atau peralihan 2 musim saat ini diperkirakan akan berlangsung hingga Februari 2022. Kendati begitu, pihaknya meminta kepada para petani KJA untuk secepatnya melakukan panen guna mengantisipasi kematian ikan massal.
Disamping itu, bagi petani KJA yang mengalami kematian ikan diminta untuk tidak membuang bangkainya ke danau. Selain menimbulkan pencemaran lingkungan, membuang bangkai ikan ke danau, katanya, juga sangat bertentangan dengan undang-undang.
“Jadi, bangkai ikan itu jangan dibuang ke danau. Tapi dikubur di darat untuk mencegah pencemaran lingkungan,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyarankan kepada para petani KJA untuk memahami siklus musim cuaca sebelum menebar ikan. Jelasnya.
(Zam)