Miris Nasib Anak Kelas 1 SD Negeri di Panimbang, Harus Lewati Kawat Berduri Untuk Pergi ke Sekolah

Miris nasib Anak Kelas 1 SD Negeri di Panimbang, Harus Lewati Kawat Berduri Untuk Pergi ke Sekolah

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || Praktisi Hukum Misbakhul Munir, S.H., M.H menyoroti kejadian terkait lahan kliennya yang saat ini di pagar oleh oknum yang mengklaim tanah tersebut dengan cara menutup pagar dengan menggunakan kawat berduri dan dua truk batu, Selasa (16/11/2021).

“Sengketa tanah adalah hal yang wajar, dan kesemuanya bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang ada yaitu Pengadilan Negeri, akan tetapi cara seseorang yang mengklaim tanah itu tidak harus mengorbankan satu keluarga yang mempunyai seorang anak berumur 7 tahun sebut saja “mawar” menjadi terhambat sekolahnya, dikarenakan akses jalan masuk ke rumahnya yang juga merupakan warung makan tersebut ditutup oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan tidak bernurani,” terang Misbakhul Munir, S.H., M.H.

Misbakhul Munir, S.H., M.H menjelaskan, kejadian ini terjadi di Kampung Cipanon Desa Tanjung Jaya Kecamatan Panimbang yang mana dikarenakan adanya klaim atas tanah secara sepihak harus mengorbankan anak dibawah umur, bisa – bisa terganggu kejiwaan dan mentalnya dikarenakan halaman rumah tempat tinggalnya di tutup oleh orang lain tanpa kompromi.

“Komnas Perlindungan Anak (LPA) harus dapat segera melakukan upaya hukum terhadap orang orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, terhadap keluarga sopian,” tegasnya ketika ditemui di kediamannya Cikedal Pandeglang.

Selain itu Praktisi tersebut juga meminta perhatian kepada TP2TPA Kabupaten Pandeglang, DP3AKB Kabupaten Pandeglang untuk lebih memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa keluarga Sopian tersebut

“Dinas terkait harus segera mengecek kejiwaan anak tersebut mendapat gangguan atau tidak, apakah anak tersebut akan terkena imbas dari pemagaran memakai kawat berduri, semua harus segera didalami sejak dini sehingga sebagai Pihak yang terkait anak tidak akan kecolongan atas kejadian kejadian di masyarakat yang tidak bermoral dan bernurani untuk menghindari apa yang disebut kejahatan terhadap anak. ” Tegasnya.

(Kamri S/Team)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.