Paket PJU Kerinci, Diduga Dikuasai Oleh Beberapa Orang Anggota DPRD Kerinci

SERGAP.CO.ID

KERINCI, || Paket Penerangan jalan umum yang telah dianggarkan di dinas perhubungan Kabupaten Kerinci dengan jumlah dana kurang lebih Rp : 3.114 400.000,-(tiga Milyar seratus empat belas juta empat ratus ribu rupiah).

Bacaan Lainnya

Kini mulai “Terkuak” aroma tak sedap, singgah dan mampir kemana mana, pasalnya berita bagi bagi Ampau/Fee terhadap proyek penerangan jalan umum tersebut.

Konon …….!!! kabarnya dikuasai oleh beberapa oknum anggota dewan di daerah Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Memang……..!!! Fee/Ampau Tersebut Jumlahnya pun sangat menggiurkan dan sangat fantastis berkisar dikisaran kurang lebih Rp : 1.670.400.000,- ( Satu milyar enam ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah.

Yang Konon diduga lari dan mengalir kesejumlah anggota DPRD Kerinci dan PPTK Hingga kepala Dinas Perhubungan Kerinci Ardinal dan Aljuhari.

hal senada juga menjadi santer pembicaraan mulai dari kedai kopi sampai ke kalangan kontraktor di daerah yang terkenal di Bumi sekepal tanah surga yang sangat kita cintai ini.

Dugaan bagi bagi Fee/Ampau ini, sebenarnya sudah begitu lama terjadi di bumi sakti alam kerinci ini.

Namun….!!! mampukah penegak hukum memproses para tikus tikus berdasi tersebut…….??? hingga menyeretnya sampai keterali besi….!!!

Menurut Ketua PWRCPK Provinsi Jambi Rusdi Purnama, SH. Pekerjaan proyek Lampu penerangan jalan tersebut muncul dikarenakan memiliki paket yang tersebar didaerah Mudik Kerinci, sebanyak 21 paket, yang letaknya pun, sangat tumpang tindih,dan tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh negara.

Adapun nilai anggaran per paketnya juga sangat menggiurkan yakni dikisaran 172 juta.

Hal ini tampak Mencurigakan,dan sepatutnya anggota DPRD Kerinci tidak terlibat dalam proyek ini.

Prilaku anggota DPRD bermain proyek sudah jelas menyalahi aturan dan masuk tindakan gratifikasi, dengan kata lain “melakukan tindak pidana Korupsi.”

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Menurut informasi yang berkembang ada pembagian pembagian yang dilakukan terkait proyek PJU.

Seperti yang disampaikan oleh salah seorang Kontraktor yang layak dipercaya kepada Sergap beberapa hari lalu, bahwa adanya keterlibatan oknum anggota dewan dari fraksi Golkar, PKB Dll yang menguasai proyek PJU dengan melakukan loby dan Aliby. serta intimidasi, dengan PPTK, sepertinya hal ini sudah sangat melukai hati rakyat kerinci

Konon kabarnya pembagian fee pelaksanaan PJU yang diperuntukkan di 21 desa tersebut juga dirancang dan disetting oleh oknum anggota DPRD Kerinci dengan berbagai alibi.

Hal tersebut sangat disayangkan kalau seandainya Anggota DPRD yang sudah tercium namanya masih memanfaatkan pembagian fee dalam proyek proyek yang ada dikerinci, ini sangat disesalkan ungkap seorang kontraktor yang layak dipercaya, Beliau menyela saat itu, dan mengatakan kepada sergap,

Dimana letak dari pengawasan DPRD Kerinci yang sangat kita cintai ini, didalam pengawasan seluruh proyek pemerintah yang ada di bumi sekepal tanah surga ini.

Begitupun dengan Kadis perhubungan kerinci dan PPTK didalam proyek penerangan jalan umum ini,mereka telah Mengangkangi dan menabrak aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti :

  1. Permenhub RI No 27 th 2018 tentang kewenangan penerangan jalan nasional/provinsi dan kabupaten/Kota.
  2. Pelanggaran PP No
    12 th 2019.
  3. Undang undang no
    27 th 2019 tentang
    MD 3 ,
    Dilarang keras bermain Proyek baik di pusat ,Provinsi maupun di daerah.

Akhirnya terjadi tumpang tindih,dengan kewenangan pemerintah pusat .

Mari…..Kita tunggu kelanjutan berita ini.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *