Terkait Kesepakatan Perdamaian/Mediasi” Oknum Pegawai BUMN Eddy Susepto Diduga Abaikan Kesepakatan Yang Sudah Beliau Sepakati

SERGAP.CO.ID

KERINCI, || Seorang Tenaga Sopir yang bertugas  diperusahaan  BUMN PTP N 6 Kayu Aro yang bernama Eddy Susepto,.di Kabupaten Kerinci  di duga Abaikan kesepakatan yang sudah beliau Sepakati bersama pihak korban perselingkuhan, yakni Babinsa, Kades bedeng dan lain lain.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, serta menurut hasil konfirmasi pada pihak korban, bahwa kabar tersebut memang benar adanya.

Konon ……! Eddy Susepto sampai detik ini belum bisa dihubungi dan beberapa kali ditemui dikediamannya, selalu mengelak dan tidak mau di konfirmasi.

Menurut korban Karini, Bahwa pada saat perjanjian/Mediasi  dilakukan bertempat di kantor desa bedeng dua kecamatan kayu aro barat sebulan yang lalu, yang disaksikan oleh Kades, Babinsa dan tokoh masyarakat lainnya, Eddy Susepto berjanji akan memenuhi  tuntutan yang telah disepakati bersama dan didukung oleh saksi saksi yang sah, dan dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum.

Terkait dengan Surat perjanjian /mediasi tersebut, Eddy Susepto Ingkar/Mangkir dari kesepakatan yang sudah disepakati bersama.

Menurut Pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus Provinsi Jambi Rusdi Purnama,SH, Bahwa kita sarankan kepada pelaku/yang menginginkan perdamaian dan mediasi Saudara Eddy Susepto, agar Melakukan pendekatan dan memberikan dukungan Materil kapada pihak korban Karini, untuk segera diselesaikan secara kekeluargaan.

Jika tidak, Eddy Susepto akan dikenakan pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri. berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya.

Ditambahkan Rusdi, kita minta pada Manager/ADM PTP N 6 Kayu Aro, agar menindak tegas bawahannya, jika perlu kita minta Eddy Susepto diberhentikan dengan tidak hormat, karena sudah membuat aib/malu Perusahaan tersebut.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *