Berkas Perkara NK juga ARH Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi

SERGAP.CO.ID

BANYUWANGI, || Setelah dua bulan menjalani proses penyidikan di Polresta Banyuwangi,dua tersangka dalam kasus menjadi koordinator pungli yaitu NK juga ARH yang terjadi di lingkup crew awak mobil tangki TBBM Tanjungwangi Banyuwangi akhirnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.13/9/2021

Bacaan Lainnya

“Saat di konfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat melalui wa nya, membenarkan bahwa berkas perkara kedua pelaku yaitu NK dan ARH sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.Keduanya di tangkap oleh kepolisian Polresta Banyuwangi pada hari senin tanggal 5/7/2021 pukul 10.00 wib tepatnya di daerah Argopuro depan garasi SMG”.

Kanit Resmob Maskurali saat dikonfirmasi melalui tlpnya juga sudah mengakui bahwa pihak PT CAT melakukan upaya-upaya agar kasus NK juga ARH bisa ditutup. Namun oleh pihak Polresta Banyuwangi tidak diterima juga tidak berani,Kanit juga menambahkan bahwa tahap dua atau P 21 sudah di lakukan pada tanggal 26/8/2021

Akibat ulah dari kedua pelaku, banyak menimbulkan keresahan terhadap para crew awak mobil tanki, sehingga memicu ketidak nyamanan mereka dalam menjalankan tugasnya guna mendistribusikan BBM dari TBBM Pertamina Tanjungwangi ke seluruh SPBU yang ada di area Karisedenan Besuki.

“Hal senada juga disampaikan oleh beberapa crew tangki, dengan tertangkapnya NK juga ARH yang menjadi pelaku koordinator pungli tersebut mereka banyak merasa lega,walau ada juga beberapa yang tidak.Di karenakan mereka pro dengan kedua tersangka”.

Hingga berita ini di turunkan team awak media juga mencoba menghubungi pihak Kepala Kejaksaan Negeri serta Pak Ketut Jaksa Pidsus melalui wa nya,akan tetapi belum mendapatkan jawaban ataupun penjelasan yang pasti.

Reporter : RAS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *