Gerai Vaksin TNI-POLRI Tahap II Dalam Rangka Pengendalian Penanganan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Sumber Polresta Cirebon

Gerai Vaksin TNI-POLRI Tahap II Dalam Rangka Pengendalian Penanganan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Sumber Polresta Cirebon

SERGAP.CO.ID

CIREBON, || Kegiatan Penyuntikan Vaksinasi Covid-19 Massal dan Lansia Jenis Sinovac di Wilayah hukum Polsek Sumber Polresta Cirebon Kelurahan Watubelah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon dalam rangka pengendalian penanganan Covid-19, Sabtu (24 Juli 2021).

Bacaan Lainnya

Sebelum dilakukan penyuntikan vaksin, Nakes pengecekan suhu tubuh dan tekanan darah terhadap pasien, selanjutnya di lakukan registrasi dengan menyerahkan KTP serta dilakukan Screening terhadap pasien tersebut dengan tujuan mengetahui riwayat penyakit yang pernah atau sedang diderita oleh pasien.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman S.Ik. MH melalui Kapolsek Sumber AKP Eddi Mulyono SH mengatakan, “Giat Gerai Vaksinasi massal ini dalam rangka pengendalian penanganan Covid-19 diwilayah Hukum Polsek Sumber.

“Untuk pelaksanaannya di wilayah hukum kami terbagi menjadi 3 tempat, yang pertama di Halaman Mako Polsek Sumber dengan penanggung jawab drg. Hj. Retno Widowati Kapus Watubelah, dibantu tim Nakes 15 orang, dengan sasaran vaksin 156 orang,” jelas AKP Eddi.

“Tempat yang kedua yakni di Puskesmas Sendang, dengan penanggungjawab Dendi Hamdi S. Kep, Ners, dibantu tim Nakes 15 orang dengan sasaran vaksin 175 orang,” terang AKP Eddi.

” Sementara tempat yang ketiga yakni di Puskesmas Sumber, dengan penanggungjawab dr. Hj. Neni Supriani, dibantu tim Nakes 7 orang, dengan sasaran vaksin 148 orang,” ujarnya.

Gerai Vaksin TNI-POLRI Tahap II Dalam Rangka Pengendalian Penanganan Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Sumber Polresta Cirebon

Lanjut AKP Eddi Mulyono SH., “Untuk Giat vaksin yang pertama dilaksanakan bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-75 berjumlah 1000 lebih masyarakat yang divaksin, dan saat ini dilakukan vaksinasi tahap II dengan jumlah keseluruhan sebanyak 479 orang, dan dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai Prokes Covid-19,” tuturnya.

Setelah pasien disuntik vaksin sinovac selanjutnya dilakukan Observasi selama 30 menit guna mengetahui gejala-gejala yang timbul terhadap tubuh pasien pasca vaksinasi sinovac.

“Setelah dilakukan observasi selama 30 menit pasien yang telah disuntik vaksin sinovac diberikan kartu vaksinasi Covid-19 sebagai tanda bukti sudah di vaksin,” imbuh AKP Eddi.

Dirinya mengimbau kepada seluruh warga yang sudah menerima vaksinasi untuk tetap menjaga prokes yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

“Saya mengimbau kepada warga yang sudah di vaksin pun untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan menerapkan 5 M,”kata AKP Eddi Mulyono SH.

menurutnya, tidak ada satu pun yang menjadikan sebuah jaminan seseorang yang sudah di vaksin tidak dapat terpapar virus.

(Agus S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *