Kades Purwasari Akui Tidak Mengetahui Mekanisme Perijinan Galian C Di Desanya

SERGAP.CO.ID

KAB. KARAWANG, – Dari hasil investigasi LSM Garda Patriot Bersatu dan awa media sergap di lokasi penambangan yang berada di Dusun Kalijurang, RT. 01/RW. 02 Kp. Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang diduga bodong.


Disampaikan oleh Ketua Umum GPB Denis FW ditemukan fakta bahwa dalam melaksanakan usaha galian c di Desa Purwasari ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam menjalankan aktifitasnya.

“Pengusahanya tidak memiliki IUP, namun telah melaksanakan penambangan, jelas ini pelanggaran UU no 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” ujarnya.

Sementara itu, Yosep selaku pengusaha galian C yang beroperasi di Desa Purwasari saat di konfirmasi awak media sergap Rabu (01/07/20), mengaku memang tidak mengantongi IUP dan hanya memiliki izin dari lingkungan sekitar penambangan.

Di tempat terpisah, Kepala Desa Purwasari H. Jimi Permana mengaku pihaknya belum mengetahui mekanisme ijin pertambangan oleh karena itu pihaknya akan menghimbau kepada pengelola galian C untuk memenuhi perizinan terlebih dahulu sebelum melanjutkan aktifitas galian.

“Saya melihat ada dasar, emang itu kaitannya dari lingkungan sekitar, akhirnya kalaupun itu dianggap ya tidak ada izin sudah pasti kita akan mempertanyakan terhadap si pengelola tersebut, kalaupun itu sudah dilaksanakan, kita akan himbau, tempuh dulu perijinan-perijinannya,” ucap Jimi di kantornya, Kamis (02/07/20).

Jimi mengaku tidak mengetahui terkait dengan prosedur perizinan galian c, saat mengetahui sudah ada izin dari lingkungan dikira sudah cukup sehingga pihaknya pun memberikan izin operasional galian c di desanya.

“Pada saat itu melihat disana ada secara kaitannya dengan lingkungan di sekitar pelaksanaan kegiatan tersebut sudah membubuhi tanda tangan izinnya, kita hanya melihat hanya dari dasar tersebut.

Kalaupun misalnya hal tersebut memang ternyata belum memenuhi syarat pelaksanaan tersebut. Disaat itu pun kita kembali ke si pengelola, untuk memberikan himbauan bahwa hal tersebut jangan dulu dilaksanakan, kalau memang aturan terkaitnya itu memang harus ditempuh dengan proses-proses perijinan yang lainnya, ya itu tempuh dulu proses-proses yang lainnya,” tandas Jimi.

( Red )

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.