SERGAP.CO.ID
MUARA ENIM, || Tapal batas akan diupayakan antara Kabupaten Muara Enim Muara Lawai dengan Desa Tanjung Jambu Lahat yang selama ini masih terkesan terombang ambing.
Salah satu warga Desa Muara Lawai Rasweli (40) Kecamatan Muara Enim menceritakan Kronologi yang sebenarnya permasalahan tapal batas Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat ini
yang berlokasi di Desa Muara Lawai dan Desa Kepur Kecamatan Muara Enim yang berbatasan dengan Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat . itu sudah selesai pada tahun 2004 lalu.oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.
Hal itu dibuktikan dengan ditanda tanganinya surat tapal batas oleh Camat Muara Enim Kabupaten Muara Enim Amerudim Cikmat, Camat Merapi Timur Kabupaten Lahat Firmanudin, Kepala Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur, AHIDINKepala Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim Yanudin disaksikan oleh perangkat desa di kedua desa tersebut. Pada saat itu
Rasweli melanjutkan cerita proses pada tahun 2018 patok tersebut dipindahkan orang yang tidak tanggung jawab. Dari informasi yang didapat, oknum yang memindahkan patok itu adalah oknum mantan DPRD Kabupaten Lahat yang bernama NRD warga Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur . Motif dan tujuan pemindahan patok tersebut diduga berkaitan dengan banyaknya perusahaan pengangkut batu bara diwilayah itu.
” Waktu itu, diketemukannya kejadian itu warga pun melapor ke Pemerintah Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim,” ujar Rasweli, Kamis (15/09/2022).
” Pada tahun 2018, permasalahan tapal batas Kabupaten Muara Enim.- Kabupaten Lahat itu kembali mencuat,”ungkap nya
Jelas Raweli lagi, adanya permasalahan itu, pada tahun 2019 permasalahan itu kembali di sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penyelesaiannya.
Namun disaat sedang dalam proses di Kementerian Dalam Negeri tiba tiba pada tahun 2021 ada pemberitahuan bahwa wilayah yang bermasalah itu sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat.
” Itu yang masyarakat disitu tidak bisa menerima, karena sebelumnya wilayah itu sudah resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim,” kata Rasweli.
” Masyarakat setempat tetap berpatokan pada patok tapal batas yang lama,masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.” Tegas Rasweli.
” Karena administrasi dan surat surat tanah masyarakat pun masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim. “Pungkasnya.
Ditambah Irin, warga setempat sering bingung karena adanya permasalahan tapal batas itu. Karena ketika ada kejadian di wilayah itu, masyarakat setempat kesulitan melapor ke pihak kepolisian. Ketika melapor ke Polisi Muara Enim, dikatakan itu wilayah Kepolisian Kabupaten Lahat. Begitu juga sebaliknya, ketika melapor ke Polisi Lahat, dikatakan wilayah itu masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.
” Jadi kami minta agar permasalahan tapal batas tersebut agar cepat diselesaikan, kami tetap berpegang pada dokumen lama, kami masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim,” cetus nya
Irin melanjutkan, pernah ada Kepala Desa menceritakan bahwa gara gara perubahan lokasi tapal batas itu, desa kepur Kecamatan Muara Enim kehilangan wilayah 511 hektar dan wilayah desa muara lawai Kecamatan Muara Muara Enim kehilangan wilayah sekitar 300 hektar.
Hal senada juga disampaikan tokoh pemuda Desa Kepur Kecamatan Muara Enim, Agus Setiawan. Dalam hal ini, ia meminta Pemkab Muara Enim serius dalam menangani permasalahan tapal batas tersebut. Karena kata Agus, hal ini sangat berdampak dengan pelaksanaan dan perkembangan pembangunan di Kabupaten Muara Enim, termasuk jalan dusun 4 sungai tebu.
Selain itu, permasalahan tapal batas yang bermasalah tersebut bisa memicu konflik horizontal di masyarakat di dua Kabupaten tersebut, dan neminta pemerintah bertindak tegas dalam menyikapi soal tapal batas kabupaten ini. “Tuturnya.
(Tim Sergap)






