Arif “Berjanji Akan Seret Semua Petinggi PT. BGG Dan Oknum Mantan Camat Serta Oknum Kades Muara Lawai”

Caption : Arifudin selaku terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan nomor.Reg.Perkara : PDM- 110/ EPP.2/06/2014.

SERGAP.CO.ID

MUARA ENIM, || Arifudin selaku terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan nomor.Reg.Perkara : PDM- 110/ EPP.2/06/2014. Bahwa ia terdakwa Arifuddin Als Arif bin Arifin pada hari rabu Tanggal 24 Juli 2013, setidak tidaknya bertempat dikantor PT. BGG mengadili PN. Muara Enim dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang berupa dokumen / berkas surat tanah sebanyak kurang lebih 161 berkas yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan PT. BUMI GEMA GEMPITA dan barang bukti tersebut berada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

Bermula pada  sekitar bulan mei 2011 terdakwa Arifudin, mendengar bahwa PT.BUMI GEMA GEMPITA (BGG) Berkeinginnan membuka lahan tambang batubara di Desa Muara Lawai kecamatan merapi timur, Kabupaten Lahat, terdakwa arifudin mengumpulkan warga Desa Muara Lawai untuk merintis tanah milik Desa Muara Lawai dengan cara menebas semak belukar dan menebang pohon di lahan tersebut,

Selanjutnya terdakwa meminta warga Desa Muara Lawai untuk menandatangani surat surat tanah tersebut berupa surat pernyataan tersebut surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik), surat pelepasan hak atas tanah, peta bidang tanah, surat keterangan diri selaku pemilik tanah yang berhak, dan miminta poto copy pemilik tanah,

Berdasarkan putusan nomor 272/Pid.B/2014/PN, Mre dihalaman 44 selanjutnya menimbang bahwa pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan penuntut umum terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umun yang menuntut supaya terdakwa ARIFUDIN ALS ARIF BIN ARIFIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam)  bulan majelis hakim  menilai terlalu tinggi  mengingat kerugian PT.BGG yang ditaksir RP 8,119 000, 000,00( delapan milyar seratus sembilan belas juta rupiah), tidak terungkap dalam persidangan namun hanya masalah  penggelapan dokumen surat tanah milik PT. BGG, karena itu tinggi  rendahnya pidana yang akan disebutkan dalam bagian diktum putusan dibawah ini oleh majelis hakim dipandang tepat dan adil baik secara yuridis, sosioligis maupun filosofis,

Terpisah Sdr Arifudin saat ditemui wartawan di kediamanya sabtu (3/9) saya akan melaporkan sdr, Amir Karsono, Budi Sukoco Ke Polda Sumsel berdasarkan tuduhan yang dituduhkan kepada saya tidak terbukti uang 8,1 M berarti ini fitnah, dan perbuatan melawan hukum, penyemaran nama baik saya, keluarga saya dan saya sudah kordinasi dengan Penasehat Hukum saya ujar ” Arifudin kepada awak media ini.

Lebih lanjut Arifudin mengatakan saya sudah melaporkan ke Propam Polda Sumsel melalui Penasehat Hukum untuk minta keadilan agar kasus ini segera terungkap, terang ” Arif

Seperti surat pernyataan pelepasan hak atas tanah semua di palsukan, contoh SPPH milik Joniadi selaku pihak kesatu, seluas 20.000 m2, selaku yang melepaskan hak, nama lengkap : WIDARTO bertindak atas nama Direktur PT. BGG selanjutnya juga disebut pihak kedua yang menerima pelesan hak, namun anehnya seharusnya sdr, Widarto membubuhkan tanda tangannya, tapi yang menandatangani pihak pertama sdr, joniadi telah dicatat oleh Camat Merapi Timur Ahmad Hadiah,

Arifudin menjelaskan kepada wartawan tanda tangan warga muara lawai di palsukan di surat pelepasan hak atad tanah yang sudsh ditanda tangani, oleh mantan camat Nerapi Timur, Ahmad Hadiah lebih kurang 228 berkas untuk lahan tanah lebi kurang 400 ha, yang belum pernah diganti rugi oleh pihak perusahaan PT.BGG baik kepada masyarakat dan sdr, Arifudin.pungkas ‘ Arif

Tambahnya lagi oknum PT. BBG dibuat se olah olah direkayasa, berarti surat pelepasan yang disinyalir dipalsukan oleh oknum dan sdr Widarto bertanggung jawab.

Jadi selama ini saya dihukum masalah penggelapan dokumen, bukan apa yang dituduhkan oleh PT.BUMI GEMA GEMPITA (BGG) dana 8,1M dari hasil putusan hakim tidak terbukti, kata ” Arifudin, semua bakal saya seret, Oknum Kades Muara Lawai, mantan Camat, dan saksi lainnya dan Saksi Kunci sudah dimintai keterangan oleh Div Propam Polda Sumsel. “Ungkapnya.

Terpisah Mantan Karyawan PT.BGG Amir Karsono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat W ” Pagi  Amir bahwa sdr, arif tidak terbukti menggelapkan uang 8,1 milyar, hanya dokumen berdasarkan putusan nomor : 272/pid.B/2014/PN,Mre, untuk memberikan Klarifikasi dan hak jawabnya

Pagi  Amir bahwa sdr, arif tidak terbukti menggelapkan uang 8,1 milyar, hanya dokumen berdasarkan putusan nomor : 272/pid.B/2014/Pengadilan Negeri, Muara Enim, untuk memberikan Klarifikasi dan hak jawabnya oleh para Jurnalis ini ” ijin pak amir mohon klarifikasi untuk hak jawab sdr, Arifudin mau melaporkan pak Amir dan Pak Budi Sukoco apa tanggapan nya mks”

Pak Amir Karsano menjawab saat itu manager PT. BGG ” Lupa dan tidak hafal karena LP nya tapi hanya ada beberapa saja. “Ucapnya.

(Editor Herman Sergap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.