Laporan LSM Ke Mabes Polri Ditindak Lanjuti di Polda NTB

SERGAP.CO.ID

LOMBOK TENGAH NTB, || Munculnya document Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor 20/III/RES.3.5/2022/Tipikor dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Polri, di tanda tangani Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa. SP2HP itu kaitan laporan LSM NTB Corruption Watch (NCW) terhadap dugaan Korupsi pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah, tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Dalam SP2HP itu ditulis 1. Rujukan Surat dari Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (LSM NCW Nomor: 035/LSMNCW/XI/2021, tanggal 8 November 2021 perihal laporkan dugaan perbuatan melawan hukurn yang
mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah pada Dinas PUPR Lombok Tengah pada Kegiatan Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah. 2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa pengaduan masyarakat yang dilaporkan sudah kami terima dan ditindaklanjuti dengan melakukan penelaahan dumas, dengan hasil bahwa :
a. Pagu anggaran untuk pembangunan pendopo Bupati Lombok Tengah senilai Rp. 13.270.110.030,- (Tiga belas Miliar dua ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu tiga puluh Rupiah) Tahun Anggaran 2019, berasal dan APBD Pemda Kabupaten Lombok Tengah;
b. Pekerjaan konstruksi putus di tengah jalan dan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah senilal Rp. 1.087.306.580,- (Satu miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah) artinya, jumlah yang terbayarkan kepada pihak ketiga melebihi jumlah progres fisik yang semestinya;
c. Terdapat indikasi terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara tersebut terjadi di 1 (satu) wilayah provinsi NTB.

  1. Mengingat tempat kejadiannya berada di 1 (satu) Polda yaitu masuk wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat, dengan Indikasi kerugian Negara sebesar Rp. 1.087.306.580,- (Satu miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam ribu lima ratus delapan puluh rupiah) guna penanganan lebih lanjut pengaduan masyarakat ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat.
  2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, disampaikan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat dan kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi saudara. 5. Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih atas kepercayaan saudara terhadap Polri.

Direktur Eksekutif NCW, Fathurrahman dikonfirmasi membenarkan ada laporan ke Bareskrim Polri kaitan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan Daerah pada Dinas PUPR Lombok Tengah terkait pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah, ditujukan ke Kepala kepolisian Republik Indonesia.

Fathurrahman menjelaskan, pengelolaan keuangan negara dilaksanakan dengan penuh menganut prinsip efetif, efisien, transparan dan akuntabel. Artinya, pengelolaan keuangan negara hendaknya dilakukan secara terbuka dengan memberikan kesempatan serta ruang bagi public untuk mengetahui. Selain itu dalam pelaksanannya juga dituntut untuk dapat dipertanggung jawabkan, sehingga pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif dan efisien serta tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum berupa praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Hal ini yang kemudian menjadi landasan filosofis lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
[17.13, 4/8/2022] Bang Lodt. Bro LSM NCW: Peran serta aktif warga negara dalam hal melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek penyelenggaran pemerintahan dan pengelolaan keuangan pemerintah menjadi instrument penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Melalui ruang inilah masyarakat memiliki kesempatan untuk turut melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan kebijakan di dalamnya.

Sebagai aktualisasi amanat konstitusi dan komitmen peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pemerintahan dan tata Kelola keuangan yang baik, melalui surat ini, kami dari Lembaga Investigasi dan Kajian Korupsi Nusa Tenggara Barat (LINK-NTB) berdasark

(Muhammad/ Maxx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.