Aliansi Madura Indonesia Mengapresiasi Kinerja Kejari Surabaya Yang Sudah Menetapkan Petinggi Satpol PP Kota Surabaya Penjual Barang Bukti Sitaan

Aliansi Madura Indonesia Mengapresiasi Kinerja Kejari Surabaya Yang Sudah Menetapkan Petinggi Satpol PP Kota Surabaya Penjual Barang Bukti Sitaan.

SERGAP.CO.ID

SURABAYA, || Dewan Pimpinan Pusat ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menetapkan petinggi Satpol PP penjual barang bukti (BB) sitaan di Gudang Jalan Tanjungsari Surabaya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Baihaki Akbar Sebagai Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya yang sudah menetapkan satu tersangka berinisial F ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual barang bukti hasil sitaan senilai Rp500 juta, Jumat (15/7/2022).

Baihaki Akbar, juga berharap Kejaksaan Negeri Surabaya untuk terus mengembangkan kasus tersebut dikarenakan Tindak Pidana Kasus Korupsi Tidak Bisa dilakukan oleh satu orang saja dan kami juga sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kami juga meminta kepada Walikota Surabaya untuk segera memberhentikan oknum tersebut secara tidak terhormat dikarenakan oknum tersebut sudah menyandang status tersangka dalam Kasus Korupsi.

Danang menambahkan, pada saat kegiatan pengangkutan barang sitaan berlangsung, Eddy Christijanto Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya.

“Segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses Hukum,” imbuhnya

Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

“Kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” tegasnya.

Adapun barang-barang hasil penertiban yang disimpan di gudang penyimpanan di Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal di antaranya yaitu potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga gerobak pedagang.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka F dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Team )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.